Diduga Sebar Hoaks Demo, Perempuan Asal Ciamis Terancam 12 Tahun Bui

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Perempuan berinisial DM (45) penduduk Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terancam balasan 12 tahun penjara buntut dugaan mengunggah dan menyebarkan konten hoaks soal ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan seseorang mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu info elektronik alias arsip elektronik milik orang lain alias milik publik tanpa hak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman balasan atas pelanggaran patokan tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (1) ialah pidana penjara paling lama 8 tahun dan alias denda paling banyak Rp2 miliar.

Lalu, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan seseorang dengan sengaja dan tanpa kewenangan alias melawan norma melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, alias perusakan info elektronik dan alias arsip elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah info nan autentik.

Ancaman balasan atas pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) ialah pidana penjara paling lama 12 tahun dan alias denda paling banyak Rp12 miliar.

Sementara Pasal 264 KUHP mengatur tindak pidana penyebaran buletin bohong alias pemberitahuan bohong nan menimbulkan keonaran di masyarakat dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun alias denda paling banyak Rp500 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini DM beserta peralatan bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap info telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten nan belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tutur Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM (45) selaku pemilik akun TikTok @devimahadika67 nan diduga menyebarkan hoaks soal rayuan berdemo menjelang 17 Agustus. DM ditangkap di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Minggu (2/8) lalu.

"Untuk awalnya dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya tetap kami dalami," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Selasa (4/8).

Dari pendalaman sementara, kata Ardian, DM menyebarkan rekaman video mengenai tindakan demo nan sudah lama terjadi. Video itu kemudian diberi narasi bahwa seolah-olah bakal terjadi demo besar-besaran menjelang HUT RI ke-81 pada 17 Agustus.

"Video demo nan dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-tong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasi lah," ucap dia.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional