Jakarta -
Kegiatan upaya Universal Peak dan BAFI Group Indonesia dihentikan sementara oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Kedua perusahaan diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta menawarkan jasa kandas bayar (galbay) pinjaman online dan kartu angsuran tanpa izin.
"Satgas PASTI menghentikan aktivitas upaya Universal Peak nan diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia nan menawarkan jasa penyelesaian persoalan pinjaman online dan kartu angsuran tanpa izin dari otoritas nan berwenang," tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (18/6/2026).
Universal Peakz, menurut penemuan Satgas PASTI, telah menyatakan sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., nan merupakan entitas finansial nan berizin di Colorado. Namun di Indonesia operasinya melangkah tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Universal Peak, lebih lanjut, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara random dan kepada para anggotanya.
Berdasarkan hasil penjelasan dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan aktivitas upaya nan tidak sesuai dengan izin nan diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website nan digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia nan juga dihentikan praktik usahanya oleh Satgas PASTI menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online namalain kandas bayar. Salah satu skema nan ditawarkan adalah mengusulkan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan info pribadi korban.
Korban diarahkan untuk melakukan kandas bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan bakal mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian biaya pinjaman nan dicairkan.
Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK. Padahal, hasil penjelasan dan verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak mempunyai izin dari OJK alias regulator mengenai lainnya dan melakukan aktivitas upaya nan tidak sesuai dengan perizinan nan diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) mengenai dua entitas tersebut. Satgas PASTI juga bakal berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk proses penindakan lebih lanjut.
"Masyarakat nan merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada abdi negara penegak norma setempat guna mempercepat proses penanganan," tulis Satgas PASTI.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id alias melalui Kontak OJK 157, WA 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·