Jakarta -
Ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 resmi dihapus. Hal ini sesuai dengan Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 nan dilakukan Panitia Seleksi Nasional alias Panselnas.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan berkepanjangan agar proses seleksi tetap melangkah terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.
Panselnas mencabut dan menyatakan tidak bertindak ketentuan akibat finansial berupa penalti sebesar Rp 100 juta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan training dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapabilitas diri," tulis Panselnas dalam pengumuman resmi, Kamis (18/6/2026).
Dalam pengumuman tersebut, Panselnas juga menegaskan angan agar seluruh peserta nan dinyatakan lulus tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai ketentuan nan berlaku.
Bagi peserta lulus nan sebelumnya telah mengusulkan pengunduran diri mengenai ketentuan tersebut, Panselnas membuka kesempatan untuk kembali menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan training dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas pada 17-23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Penyesuaian ini menegaskan komitmen Panselnas untuk menjalankan proses seleksi nan berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik, sekaligus memastikan kebutuhan SDM bagi KDKMP dan KNMP dapat terpenuhi secara optimal guna mendukung keberhasilan program prioritas pembangunan.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·