
Pelecehan Seksual (foto: freepik)
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta tenaga pendidik/pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, nan diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati untuk diberhentikan.
Permintaan ini disampaikan Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, sebagai respons atas kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh ponpes terhadap sejumlah santriwati.
Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru nan mempunyai kapasitas, integritas moral, serta kesiapan menjalankan kegunaan pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.
"Kami minta terduga nan sedang menjalani proses norma tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidikan di pondok pesantren demi optimasi kegunaan pengasuhan santri saat ini. Terduga pelaku juga tidak boleh lagi tinggal di lingkungan pesantren," ujar Basnang Said, Senin (4/5/2026).
Selain itu, dia meminta penghentian sementara proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses investigasi oleh Polresta Pati menjadi prioritas, sekaligus menjaga ketertiban, perlindungan anak, dan perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·