Diduga Langgar Hukum, KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batubara dan Nikel

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |18:35 WIB

Diduga Langgar Hukum, KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batubara dan Nikel

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan izin sejumlah perusahaan tambang batu bara dan nikel. Pembekuan izin tersebut merupakan buntut dugaan adanya indikasi pencemaran lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, sebanyak 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel saat ini sedang dievaluasi. Hingga hari ini, kata dia, baru 250 unit nan selesai diperiksa.

“Dari 250 unit ini, nan kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80, dan jumlahnya bakal terus bertambah lantaran proses pertimbangan tetap berjalan. Termasuk nan diindikasikan menjadi kontributor banjir,” kata Hanif di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Hanif mengatakan, saat ini KLH tengah menghadapi sejumlah sengketa lingkungan hidup, baik nan diselesaikan di luar pengadilan maupun nan bersambung ke pengadilan.

“Sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian dilakukan di luar pengadilan melalui lima hingga tujuh kali negosiasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka bakal dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com