Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Gus Yaqut: Orang Lain yang Terima Uang!

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |21:43 WIB

 Orang Lain nan Terima Uang!

Gus Yaqut/Okezone

JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyatakan heran atas dakwaan dirinya mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sebab, dia merasa tidak pernah menerima duit atas proses nan sekarang dipermasalahkan.

Gus Yaqut mengaku tidak memahami atas dakwaan tersebut. Ia pun menilai dirinya didakwa dengan berasas asumsi.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan. Karena nan menerima duit itu orang lain tetapi nan didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp1 pun dari proses ini," kata Gus Yaqut seusai persidangan pembacaan surat dakwaan, Selasa (11/8/2026).

"Jadi, nan menerima tadi sudah disebut siapa dan ada nan disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi," sambungnya.

Yaqut melanjutkan, terdapat pihak-pihak nan berinisiatif mengenai persolaan tersebut untuk mendapatkan untung pribadi dari kuota haji tambahan. Ia pun menyinggung pihak mana nan semestinya dimintai pertanggungjawaban.

"Mereka itu nan jual beli kuota, nan kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu nan harusnya dihadirkan di sini ‎yang menerima duit dari PIHK alias PIHK nan mendapat untung dengan cara-cara nan tidak benar, siapapunlah nan mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya. Itu nan kudu dihadirkan di sini ya,"pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut didakwa merugikan finansial negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

JPU menyebutkan, jumlah tersebut berasas hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com