Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi (ARA), termasuk 2 orang penduduk negara (WN) China. Keenam tersangka memalsukan akta mengenai pergantian susunan pengurus PT ARA.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan tiruan ke dalam akta autentik dengan modus memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025, di mana akta tersebut mengganti susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT Alam Raya Abadi (PT ARA)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam tersangka ialah LX (Direktur Utama pasca-RUPSLB PT ARA), GG namalain M (penerima kuasa LX untuk melaksanakan RUPSLB PT ARA), ARH (Direktur pasca-RUPSLB PT ARA), SAO (Direktur pasca-RUPSLB PT ARA), CJ (Komisaris pasca-RUPSLB PT ARA), dan LMT (Notaris). Diketahui, LX dan GG adalah penduduk negara (WN) China.
"Untuk tersangka LX, saat ini berstatus DPO dalam perkara penggelapan dan/atau penggelapan dalam kedudukan nan sedang ditangani oleh interogator Ditreskrimum Polda Maluku Utara," terang Ade.
Sementara itu, 5 tersangka lain sudah ditangkap oleh penyidik. Terbaru, dilakukan penangkapan paksa terhadap GG di Bali pada 12 Agustus 2026.
Kelima tersangka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sejumlah peralatan bukti disita penyidik, di antaranya arsip nan berangkaian dengan pembuatan akta dan sejumlah arsip PT Alam Raya Abadi nan disita dari Ikmal Yasir.
"Terhadap 5 orang tersangka, ialah GG namalain M, ARH, SAO, CJ, dan LMT, telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI untuk upaya norma pencegahan ke luar negeri selama 20 hari," kata dia.
Ade mengatakan interogator Dittipideksus Bareskrim Polri memastikan seluruh proses penyelidikan dan investigasi perkara a quo telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ade menyebut sistem pengawasan, audit, klarifikasi, dan bedah perkara atas penanganan perkara dimaksud telah dilakukan oleh kegunaan pengawasan internal Polri, baik Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, maupun Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri.
"Dari sisi kualitas, berkas perkara a quo juga telah melalui proses penelitian dan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dari aspek kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana due process of law, sebagai bagian dari sistem nan kudu dipatuhi dan dijalankan oleh interogator dalam setiap penanganan perkara," jelas Ade.
(isa/dhn)
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·