Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara diterbitkan pada 31 Juli 2026 sebagai bagian dari prosedur kepegawaian setelah Febrie berstatus tersangka.
Langkah tersebut, kata Anang, tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah hingga ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap (inkrah).
"Benar, sejak 31 Juli telah diterbitkan keputusan pemberhentian sementara sembari menunggu putusan nan berkekuatan norma tetap," katanya.
Anang menambahkan, sistem pemberhentian sementara merupakan ketentuan nan bertindak bagi ASN nan sedang menjalani proses hukum. Apabila di kemudian hari nan berkepentingan dinyatakan tidak bersalah, statusnya dapat dipulihkan sesuai aturan.
"Kalau nantinya terbukti tidak bersalah, tentu ada sistem pemulihan. Memang prosedurnya seperti itu, tidak hanya bertindak untuk perkara ini," ujar Anang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·