Di Komisi II, Sherly Tjoanda-Rudy Mas'ud Minta Kewenangan Eksekusi GTRA

Sedang Trending 56 menit yang lalu
Suasana RDP Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri ATR/BPN, dan Kepala Daerah seluruh Indonesia mengenai pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Sejumlah kepala wilayah menyuarakan kegelisahan mereka mengenai lambannya penyelesaian bentrok agraria dan redistribusi lahan di hadapan Komisi II DPR RI.

Para gubernur mengeluhkan mandeknya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat wilayah akibat tidak dibekali taji alias kewenangan eksekusi, sementara keputusan akhir tetap tersentralisasi di kementerian dan lembaga pusat.

Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI berbareng para Kepala Daerah seluruh Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyoroti peran kepala wilayah sebagai Ketua GTRA nan dinilai hanya dibebani tanggung jawab moral tanpa mempunyai kekuatan legal untuk menuntaskan sengketa pertanahan secara konkret.

“Sebagai Ketua GTRA di wilayah kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi and get things done,” ujar Sherly.

Gubernur Malut Sherly Tjoanda di Komisi II DPR, 8 Juni 2026, membahas PPPK dan honorer. Foto: Dok. Youtube DPR RI

Sherly mengungkapkan, ketiadaan pemisah waktu birokrasi di tingkat kementerian sering kali membikin usulan penataan tanah dari wilayah terkatung-katung. Menurutnya, pemerintah wilayah memerlukan izin nan memberikan kepastian eskalasi serta kewenangan nyata, termasuk menanggapi wacana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi Ketua GTRA kami bukan hanya diberikan tanggung jawab tapi juga diberikan kewenangan. Saat ini, menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu,” tegasnya.

“Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu jika sudah melewati pemisah waktu tertentu, 30 hari alias 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana misalnya. Contoh, misalnya mau dibentuk BRAN, maka BRAN itu jangan hanya menjadi satu tambahan meja di birokrasi tapi di BRAN itu bisa menyelesaikan get things done,” lanjut Sherly.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Foto: Irwanda/kumparan

Keresahan serupa diutarakan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Ia menegaskan keterbatasan kegunaan GTRA wilayah selama ini membikin penanganan agraria tersandera, mengingat urusan tanah kerap beririsan dengan lintas kementerian.

“Yang pertama adalah kaitannya dengan kewenangan. Di mana GTRA mempunyai kegunaan verifikasi, fasilitasi, dan rekomendasi. Tapi keputusan tetap ada di kementerian/lembaga. Nah, posisi ini kami dia satu komunikasi nan tentu sangat dirasakan,” kata Mahyeldi.

“Yang kedua, ialah kasus agraria sering lintas sektor dan memerlukan keputusan lebih dari satu instansi, termasuk di pusat. Itulah makanya sinergi ini kami harapkan terbangun secara baik,” imbuhnya.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. Foto: @h.rudymasud/Instagram

Merespons wacana penguatan kelembagaan agraria melalui pembentukan BRAN dalam rancangan undang-undang baru, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengingatkan bahwa rencana penunjukan gubernur sebagai ketua perwakilan BRAN di provinsi kudu diimbangi dengan perangkat komando dan support operasional nan jelas.

“Yang kelima, Pimpinan, izin mengenai rencana penetapan gubernur sebagai kepala perwakilan Badan Reforma Agraria Nasional alias format provinsi. Tentunya prinsipnya kami memandang pendapat ini tentu sangat relevan dan mempunyai dasar nan cukup kuat lantaran gubernur mempunyai posisi nan sangat strategis,” papar Rudy.

Namun, Rudy mewanti-wanti agar struktur baru tersebut tidak mengulang kelemahan GTRA masa lampau nan mandul otoritas.

“Oleh lantaran itu, untuk pengalaman memimpin maupun mengoordinasikan gugus tugas reforma agraria di tingkat provinsi, kami menegaskan perlu penegasan kegunaan ini kudu diikuti dengan otoritas nan melekat,” kata Rudy.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan