Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (tengah) berbincang dalam forum dengar pendapat berbareng beragam konstituen pers nan digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6).(MI/HO)

DEWAN Pers secara resmi menghimpun masukan strategis mengenai usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan melalui forum dengar pendapat berbareng beragam konstituen pers nan digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6).

Forum ini menjadi momentum krusial bagi industri media nasional untuk memastikan izin kewenangan cipta bisa menjawab tantangan destruksi digital, terutama mengenai penggunaan konten oleh platform dunia dan teknologi kepintaran buatan (artificial intelligence/AI).

Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik adalah produk intelektual ahli nan melalui proses panjang, mulai dari peliputan hingga verifikasi, sehingga mempunyai nilai ekonomi nan wajib dilindungi hukum.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengapresiasi resiliensi insan pers di tengah situasi industri nan menantang. Ia menekankan bahwa integrasi perlindungan karya jurnalistik ke dalam RUU Hak Cipta dapat menjadi solusi jangka panjang bagi keberlanjutan media.

“Kita bakal sama-sama mengupayakan gimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi nan sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.

Pokok Pikiran dan Usulan Strategis

Dalam obrolan tersebut, muncul tiga poin utama nan menjadi perhatian serius para pelaku industri pers. Pertama, urgensi pengakuan definitif karya jurnalistik sebagai objek nan dilindungi UU Hak Cipta. Kedua, pengakuan kewenangan ekonomi perusahaan pers atas karya nan diproduksi. Ketiga, kejelasan patokan main bagi platform digital, agregator, hingga developer AI nan menggunakan konten jurnalistik.

Berikut adalah ringkasan pokok pikiran nan dihasilkan dalam forum tersebut:

Aspek Usulan Deskripsi Penjelasan
Status Hukum Pengakuan definitif karya jurnalistik sebagai objek lindung dalam UU Hak Cipta.
Hak Ekonomi Perusahaan pers berkuasa atas nilai ekonomi dari karya nan diterbitkan.
Kompensasi Platform & AI Mekanisme kompensasi proporsional dari platform digital dan developer AI nan menggunakan konten buletin untuk training model alias agregasi.
Lembaga Manajemen Kolektif Wacana pembentukan LMK untuk mengelola lisensi dan pengedaran nilai ekonomi secara kolektif.

Batasan Komersial dan Hak Publik

Dewan Pers memastikan bahwa usulan ini tidak bakal membatasi kebebasan berekspresi alias akses info publik. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menjelaskan bahwa perlindungan ini justru bermaksud menjaga kewenangan publik untuk mendapatkan info berkualitas.

Senada dengan perihal tersebut, Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menggarisbawahi bahwa patokan ini hanya menyasar penggunaan komersial.

"Penggunaan non-komersial terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan, misalnya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kajian akademik," tegas Dahlan.

Forum ini dihadiri oleh perwakilan organisasi pers lintas platform, mulai dari PWI, AJI, SPS, PFI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, AMSI, hingga JMSI, serta didukung oleh LBH Pers dan Komite KTP2JB.

Seluruh masukan ini bakal difinalisasi oleh Dewan Pers sebagai draf penyempurnaan usulan kepada Pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Hak Cipta mendatang. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia