Dewan Pers Bahas Penyelenggaraan HPN, Tak Lagi Dipegang Satu Organisasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional (HPN).

Rencana tersebut muncul di tengah usulan sejumlah konstituen Dewan Pers agar penyelenggaraan HPN tidak lagi menjadi tanggung jawab satu organisasi pers.

Pada 2026, Dewan Pers menerima setidaknya empat surat dari konstituennya nan membahas penyelenggaraan HPN. Berdasarkan keterangan pers nan diterima dari Dewan Pers, surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan.

Salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN dan penyelenggaraannya dilakukan berbareng seluruh konstituen.

Usulan tersebut salah satunya didasarkan pada Keppres Nomor 5 Tahun 1985 nan menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Namun, patokan tersebut tidak mengatur pihak nan bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN.

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat itu, Dewan Pers memutuskan bakal menggelar pertemuan dengan seluruh konstituen untuk membahas penyelenggaraan HPN, termasuk dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) nan selama ini menjadi penanggung jawab sekaligus penyelenggara HPN.

Penyesuaian Terhadap Keppres HPN

Selain membahas sistem penyelenggaraan, Dewan Pers juga berencana mengusulkan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Rencana perubahan tersebut berangkaian dengan dasar norma nan digunakan dalam Keppres. Aturan tersebut tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Regulasi tersebut sekarang sudah tidak berlaku. Sementara itu, penyelenggaraan kehidupan pers saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menilai perlu ada penyesuaian terhadap Keppres HPN agar sejalan dengan perkembangan izin pers nan bertindak saat ini.

Pembahasan berbareng seluruh konstituen menjadi tahapan berikutnya sebelum Dewan Pers menentukan langkah mengenai penyelenggaraan HPN 2027 dan usulan perubahan Keppres tersebut.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita