Niko Prayoga
, Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |02:10 WIB

Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP
JAKARTA - Dewan Pers meminta wartawan untuk berhati-hati terhadap beragam persoalan norma pers. Khususnya mengenai pembuatan berita, pemuatan konten buletin di media sosial pribadi serta wawancara narasumber nan bisa memicu wartawan dilaporkan atas tindak pidana berasas UU ITE dan KUHP.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Rabu (19/8/2026).
Abdul manan meminta agar wartawan hati-hati dalam segi pembuatan berita. Sebab, berasas catatan Dewan Pers dalam periode Januari hingga Juli 2026 terdapat sekitar 50 wartawan nan dilaporkan secara pidana dalam UU ITE dan KUHP.
Jumlah tersebut dilihat dari 60 jasa mahir pers nan disediakan oleh Dewan pers dalam mendampingi kasus laporan pidana nan menjerat wartawan. Dimana, dari jumlah tersebut, 27 diantaranya menangani kasus dengan jeratan UU ITE dan 24 lainnya adalah KUHP serta beberapa diantaranya juga mengenai KUHP Perdata dan kasus penghalang-halangan Undang-Undang Pers.
“Dan saya kira ini warning juga buat kita semua bahwa lebih berhati-hati dalam membikin buletin lantaran sebelumnya kita punya jerat nan berjulukan Undang-Undang ITE, sekarang ada KUHP. Dan kasusnya cukup banyak, artinya dengan ada 27 jasa mahir untuk Undang-Undang ITE dan 24 KUHP, kan berfaedah setidaknya ada 50-an wartawan nan dilaporkan secara pidana dalam Undang-Undang ITE dan KUHP,” kata Abdul Manan.
“Dan kita tahu kan Undang-Undang ITE nan tetap dipakai itu kan mengenai 27A, KUHP 433, semuanya tentang pencemaran nama baik. Jadi lebih berhati-hatilah ke depan,” tambah dia.
Selain itu, dia juga meminta agar wartawan berhati-hati saat bakal mengunggah konten di media sosial. Hal tersebut dikarenakan jumlah pemidanaan terhadap wartawan mengenai unggahan konten di media sosial cukup tinggi apalagi jumlahnya nyaris berimbang dengan jumlah kasus pemidanaan akibat konten di media online.
“Itu artinya teman-teman kudu lebih berhati hati terutama wartawan, berhati-hati untuk posting di media sosial,”ujarnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·