Polri bertemu pers soal kasus karhutla di Kalimantan (foto: Okezone)
JAKARTA - Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rimba dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Puluhan tersangka tersebut ditetapkan berasas penyelidikan dan investigasi nan dilakukan sembilan Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, 72 tersangka tersebut merupakan perorangan nan diduga terlibat dalam kasus pembakaran rimba dan lahan.
"Ke-9 Polda ini telah melaksanakan aktivitas proses penyelidikan dan investigasi dengan jumlah tersangka kurang lebih nan sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan," ujar Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Penegakan norma tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan mencegah meluasnya karhutla. Kasus tersebut tersebar dalam 89 laporan polisi nan ditangani sembilan Polda, ialah Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Irhamni mengatakan proses penyelidikan dilakukan dengan menindaklanjuti titik panas alias hotspot nan terdeteksi di lapangan. Petugas kemudian mengecek letak untuk memastikan adanya kebakaran dan mendalami dugaan kesengajaan dalam pembakaran.
"Proses penyelidikan dan investigasi tersebut dilakukan di titik-titik api nan terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek rupanya betul ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak alias orang-orang nan ada di letak TKP tersebut," tuturnya.
15 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·