Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berbareng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan upaya batu bara.
Richard nan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura pada Sabtu (20/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut terdakwa bersikap kooperatif saat diamankan.
Anang menyebut Richard didakwa tindak pidana penipuan upaya batu bara nan menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman balasan maksimal delapan tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·