Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Uang tiruan tersebut dicetak dalam pecahan Rp 100 ribu.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam perihal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran alias produksi duit nan menyerupai duit original pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar alias bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Victor mengatakan penyergapan dilakukan pada Jumat (21/8), pukul 22.00 WIB. Sebanyak 3 tersangka diamankan dari penyergapan tersebut ialah S, NC, dan D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana kami melakukan penyergapan sesuai dengan patokan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan kelak ke penyidikan, sukses diamankan tiga orang tersangka atas inisial NC, kemudian inisial S, dan juga inisial D," ujarnya.
Victor mengatakan pengembangan lampau dilakukan dari keterangan 3 tersangka tersebut. Kemudian, petugas mengamankan tersangka AB di wilayah PIK, Jakarta Utara.
"Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada duit tiruan tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di wilayah PIK, satu orang ini sebagai perannya nan memberikan order atas inisial AB," ujarnya.
Polisi memastikan duit tiruan grade A tersebut belum sempat diedarkan oleh para tersangka. Polisi mengamankan perangkat percetakan nan digunakan para pelaku membikin duit tiruan tersebut.
"Kemudian juga bisa kelak dilihat kita juga sukses mengamankan perangkat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan perangkat nan besar ialah perangkat offset, kemudian juga perangkat printer nan mempunyai kualitas hasil nan cukup baik, kemudian perangkat untuk pressing daripada benang," kata Victor.
"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas nan kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," tambahnya.
Para tersangka memproduksi puluhan miliar duit palu tersebut sejak Maret 2026. Dua dari empat pelaku sindikat duit tiruan ini merupakan residivis.
"Karena kita mendapat ada info bakal digunakan alias bakal diedarkan lewat perbankan swasta nan nantinya kami bakal upayakan untuk mengarah kepada pembuktian. Kemudian untuk aktivitas nan dilakukan oleh sindikat ini telah melangkah dari untuk memproduksi dari bulan Maret 2026. Jadi kurang lebih empat bulan. Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi duit ini belum sempat beredar," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan alias Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan alias Pasal 36 dan alias Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.
(mib/rfs)
16 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·