Desakan Dibentuknya Badan Sawit Nasional, Seberapa Penting?

Sedang Trending 15 jam yang lalu

Jakarta -

Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk membenahi tata kelola industri sawit. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, menekankan agar tata kelola industri kelapa sawit dapat dibenahi secara menyeluruh.

Mereka pun mendorong agar pemerintah membentuk Badan Sawit Nasional. Badan ini nantinya bisa menangani seluruh persoalan sawit dari hulu hingga hilir dalam satu kesatuan sistem.

"Bagaimana tata kelola ini bisa ditertibkan, solusinya satu maka bentuklah Badan Sawit Nasional nan melingkupi persoalan sawit dari hulu ke hilir dalam satu atap," ujarnya saat Diskusi Terbatas Integritas Industri Sawit Indonesia dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, Swasembada Pangan dan Energi: "Menelisik Pemikiran Prof. Bungaran Saragih" dikutip dari situs resmi Ombudsman, Rabu (20/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Ombudsman RI telah melakukan Kajian Sistemik (Systemic Review) pada 2024 terhadap tata kelola industri kelapa sawit Indonesia dengan memeriksa 52 lembaga di seluruh Indonesia dalam kurun waktu enam bulan. Pihaknya telah merumuskan lima saran perbaikan kepada pemerintah mengenai tata kelola industri kelapa sawit.

Saran tersebut mencakup penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan area hutan, perbaikan sistem perizinan dan pendataan pekebun rakyat, penguatan izin pendirian pabrik kelapa sawit, kebijakan tata niaga nan menjamin nilai Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani, serta pembentukan Badan Sawit Nasional nan berada langsung di bawah Presiden.

Ombudsman RI juga menyatakan bahwa Badan Sawit Nasional berpotensi meningkatkan daya saing industri sawit Indonesia, lantaran bisa memperkuat tata kelola sektor sawit nasional nan selama ini tetap dihadapkan pada beragam persoalan, seperti tumpang tindih kelembagaan, perizinan, serta bentrok lahan.

Yeka menjelaskan bahwa badan tersebut dapat menyatukan kegunaan dari 15 lembaga, termasuk kewenangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus membangun pedoman info tunggal untuk sawit nasional.

"Karena itu, Ombudsman merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional," ujar Yeka dikutip dari Antara.

Yeka mengungkapkan bahwa kajian Ombudsman menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 279 triliun akibat tata kelola sawit di dalam negeri nan belum optimal.

Ia juga menyebut masalah paling mendesak adalah tumpang tindih lahan sawit di area hutan. Data pemerintah menunjukkan sekitar 3,2 juta hektare lahan sawit berada di area hutan.

Permasalahan ini perlu diselesaikan secara adil, apakah merupakan kesalahan dari pihak pengusaha, alias justru peta area rimba nan perlu dibenahi.

"Untuk menyelesaikan perihal ini tidak bisa hanya dengan pendekatan kekuasaan, tapi kudu mengedepankan rasa keadilan. Bagi pengusaha nan melanggar, silakan ditindak," tuturnya.

Selain bentrok lahan, dia juga menyoroti persoalan perizinan, sertifikasi, serta kebijakan nilai nan belum bisa menjamin kesejahteraan petani.

Mengutip CNN Indonesia, sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan selama ini kudu berjumpa 31 kementerian/lembaga (K/L) hanya untuk mengurus perizinan sawit.

Gapki pun sudah sering menyuarakan pembentukan Badan Sawit Indonesia, misalnya pada April 2024 lalu. Wakil Ketua Umum III Gapki Satrija B. Wibawa menegaskan lembaga anyar ini bisa punya peran penting, terutama mengakomodir kebutuhan petani dan pengusaha sawit.

Tak hanya GAPKI, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) pada 2024 juga telah menyuarakan dibentuknya Badan Sawit Nasional. Hal ini bermaksud untuk menggenjot industri sawit Indonesia. Karena sawit tidak hanya bisa diproduksi hanya menjadi minyak, tetapi juga baik menjadi bahan makanan dan berfaedah jadi daya nan rendah karbon.

"Perlu apa nan disampaikan tadi, perlu ada badan nasional nan berada di langsung bawah langsung presiden," ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga dalam Refleksi Industri Sawit 2023 dan Tantangan Masa Depan di The Westin, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).


(ega/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance