Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel saat mengunjungi gerai [Tiffany & Co](https://www.tiffany.com?utm_source=chatgpt.com) di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan operasional toko kembali melangkah normal setelah perusahaan perhiasan mewah itu menyelesaikan proses penanganan pelanggaran di bagian kepabeanan. (Dok. Biro KLI Kemenkeu)
Sebelumnya, Tiffany & Co diketahui melakukan pelanggaran berupa impor peralatan nan belum diberitahukan serta belum menyelesaikan tanggungjawab kepabeanan sesuai ketentuan nan berlaku. Atas temuan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit kepabeanan terhadap perusahaan tersebut. (Dok. Biro KLI Kemenkeu)
Hasil audit kemudian melahirkan Surat Penetapan Pabean dengan nilai mencapai Rp97,49 miliar. Jumlah tersebut mencakup hukuman administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar nan wajib dipenuhi oleh perusahaan. (Dok. Biro KLI Kemenkeu)
Purbaya mengatakan pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh tanggungjawab nan ditetapkan pemerintah, termasuk pembayaran hukuman administrasi. "Yang berkepentingan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan nan berlaku," ujar Purbaya. (Dok. Biro KLI Kemenkeu)
Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan pemerintah bakal terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan kegunaan pengawasan. Menurutnya, langkah tersebut krusial untuk menciptakan suasana upaya nan sehat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan usaha. Ia juga mengimbau seluruh pelaku upaya agar memenuhi tanggungjawab dan mematuhi peraturan nan bertindak lantaran kepatuhan merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem upaya nan transparan dan berkekuatan saing. (Dok. Biro KLI Kemenkeu)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·