
Demonstrasi kasus dugaan korupsi transfer pricing TPL di Kejagung (Foto: Puteranegara/Okezone)
JAKARTA - Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) menyampaikan sejumlah tuntutan dalam demonstrasi nan digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Palhi menggelar demo mengenai kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025. Massa mendesak agar Jaksa Agung menetapkan tersangka lainnya dalam perkara ini.
"Kami dari Palhi hari ini mendatangi Kejagung menuntut agar Bapak ST Burhanuddin dan jajarannya menyeret Sukanto Tanoto nan terlibat dalam praktik transfer pricing dan under invoicing dan membikin kerusakan alam nan terjadi akibat banjir bandang di Sumut," kata Ketua Umum Palhi Beliansyah saat demonstrasi di Kejagung, Jumat (21/8/2026).
Menurut Beliansyah, praktik dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan musibah alam di Sumatera Utara (Sumut) nan mengakibatkan masyarakat menjadi korban.
"Kerusakan alam merenggut korban ribuan jiwa di Sumut nan terjadi pada 24-25 November 2025," ujarnya.
Ia memastikan bahwa andaikan tuntutannya tidak diindahkan oleh Kejagung, maka Palhi bakal terus melakukan tindakan unjuk rasa.
"Kami terus konsolidasi sampai pemerintah cabut izin PT TPL dan tetapkan Sukanto Tanoto sebagai tersangka," ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kasus tersebut berangkaian dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR nan merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.
"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konvensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berangkaian dengan ekspor bubur kertas nan dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp.
32 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·