Demi Keamanan, Kejagung Titipkan Ferry amp;039;Bobohoamp;039; ke LPSK

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Demi Keamanan, Kejagung Titipkan Ferry 'Boboho' ke LPSK

Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang namalain Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanannya.

Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku ketua Tim 9, usai memeriksa Ferry sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan investigasi kita berencana bakal menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam bertemu pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Namun, Rudi belum menjelaskan lebih lanjut soal potensi dari Ferry Boboho nan statusnya tetap sebagai saksi. Ia hanya mengungkap penitipan kepada LPSK dilakukan demi keamanan dan kelancaran penyidikan.

"Nanti nunggu perkembangan. nan jelas, kita tetap memerlukan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran investigasi dan untuk perlindungan keamanan bagi nan bersangkutan,” ujar dia.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, dia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka nan dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com