Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan Pajak Alat Berat nan mengatur pungutan wajib untuk kendaraan listrik murni.
Dalam laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi telah mengambil keputusan untuk menetapkan battery electric vehicle (BEV) sebagai jenis kendaraan nan tak lagi dikecualikan dari objek pajak tahunan (PKB) maupun bea kembali nama (BBNKB).
Langkah ini sejatinya sesuai dengan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 nan mana setiap wilayah diberi kewenangan untuk melakukan pembebasan alias pengurangan PKB dan BBNKB kendaraan listrik.
“Harapan saya pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil tetap menggunakan jalan,” ujar Dedi dalam keterangan resminya.
Dirinya menilai, pajak kendaraan tetap menjadi sumber krusial pendapatan wilayah untuk mendukung program pembangunan, tidak terkecuali prasarana jalan nan digunakan oleh seluruh jenis kendaraan.
Menurut Dedi, jika pajak kendaraan dihapus sementara, lampau biaya bagi hasil dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan, maka bakal berakibat pada keahlian wilayah dalam membiayai pembangunan.
Satu sisi, Dedi optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak bakal terus meningkat. Hal ini seiring dengan perbaikan kualitas prasarana nan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menghadirkan beragam kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan, salah satunya dengan menghapus tanggungjawab membawa KTP pemilik pertama saat bayar pajak tahunan.
Lain di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dikatakan justru tengah menyiapkan insentif berdikari unik untuk kepemilikan kendaraan listrik di wilayahnya. Ini diungkapkan sendiri oleh Gubernur Pramono Anung.
"Sehari-dua hari ke depan saya bakal keluarkan kebijakan itu, ada hal-hal berangkaian dengan PBB, perihal nan berangkaian pajak kendaraan listrik, segera saya bakal umumkan secara resmi," kata Pramono saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Kalau menilik laman resmi Bapenda Jakarta, otoritas setempat tengah menyiapkan skema insentif fiskal nan optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan nan diberikan dalam Permendagri terbaru.
"Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta. Pemprov mau memastikan bahwa perubahan izin ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik," urai Bapenda Jakarta.
Adanya insentif nan tepat sasaran diharapkan membikin ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif, sehingga mencerminkan pendekatan nan seimbang antara kepatuhan terhadap izin nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·