
Ilustrasi pembetulan info PBB-P2. (Foto: dok Freepik)
JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta selalu berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan perpajakan bagi warganya. Salah satunya adalah pembetulan info Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online. Layanan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak andaikan terdapat info PBB-P2 nan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Adanya kesalahan info PBB-P2 bisa terjadi dalam beragam bentuk, seperti luas tanah nan berbeda dengan sertifikat, alamat objek pajak nan keliru, identitas wajib pajak nan tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, hingga kesalahan info pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, melalui jasa pembetulan info ini, wajib pajak dapat mengusulkan perbaikan info manajemen PBB-P2 agar sesuai dengan arsip resmi maupun kondisi aktual objek pajak. Pembaruan info tersebut krusial untuk menghindari hambatan manajemen di kemudian hari.
“Secara umum, pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan alias perubahan info pada manajemen Pajak Bumi dan Bangunan akibat kesalahan pencatatan, kekeliruan data, alias ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak nan sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembetulan dapat dilakukan terhadap info objek pajak, subjek pajak, maupun info pengenaan pajaknya.
Alasan Perlu Melakukan Pembetulan PBB-P2
Beberapa kondisi nan umumnya memerlukan pembetulan PBB-P2, antara lain:
- Identitas wajib pajak tidak sesuai dengan KTP,
- Terjadi perubahan luas bangunan,
- Luas tanah berbeda dengan arsip sertifikat,
- Alamat objek pajak tidak sesuai,
- Terdapat kesalahan info pada SPPT PBB-P2.
Apa Saja Dokumen nan Disiapkan?
Untuk mengusulkan pembetulan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah arsip administrasi. Dokumen utama nan perlu disiapkan meliputi:
- Surat permohonan pembetulan PBB-P2,
- Dokumen identitas wajib pajak,
- SPOP/LSPOP nan telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani,
- Hasil cetak SPPT PBB-P2.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·