Data Desil tak Sesuai Bisa Diubah Secara Online, Simak Langkahnya

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Data Desil tak Sesuai Bisa Diubah Secara Online, Simak Langkahnya Calon siswa Sekolah Rakyat memegang surat pernyataan kesiapan mengikuti program Sekolah Rakyat di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (5/6/2026). Kementerian Sosial melalui pendamping PKH melakukan penjangkauan guna menjaring calon sis(ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.)

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) memastikan masyarakat mempunyai akses untuk melakukan sanggahan terhadap data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian status desil nan memengaruhi akses support sosial.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan sikap terbuka pemerintah dalam proses perbaikan info ini. "Kalau misalnya ada kekeliruan, ketidaktepatan sasaran, kita segera perbaiki. Pokoknya prinsipnya kita terbuka, sangat terbuka," ujar Mensos pada Rabu (2/9/2026).

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pudatin Kesos) menjelaskan bahwa terdapat dua jalur utama bagi masyarakat untuk mengusulkan sanggahan, ialah secara daring (online) melalui aplikasi resmi dan secara luring (offline) melalui pemerintah wilayah setempat.

Cara Memperbarui Data Desil secara Online

Masyarakat nan merasa hasil pengecekan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi family saat ini dapat memanfaatkan fitur "Usul Sanggah" di aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos di perangkat smartphone.
  2. Lakukan registrasi akun baru alias masuk menggunakan akun nan sudah terdaftar.
  3. Pilih menu nan berangkaian dengan Usul/Sanggah alias pembaruan data.
  4. Pilih opsi pengajuan pembaruan info nan tersedia di dalam sistem.
  5. Lengkapi info perincian mengenai kondisi family saat ini.
  6. Pastikan seluruh info kependudukan, jenis pekerjaan, kondisi bentuk rumah, penghasilan, dan info sosial ekonomi lainnya diisi sesuai kebenaran lapangan.
  7. Unggah bukti alias arsip pendukung jika diminta oleh sistem.
  8. Kirim pengajuan dan tunggu proses pemeriksaan serta pemutakhiran info oleh pihak terkait.

Penting untuk Diperhatikan: Mengajukan pembaruan info tidak secara otomatis menurunkan nomor desil. Pengajuan ini berfaedah sebagai bahan masukan dalam proses pemutakhiran nan bakal dihitung kembali berasas variabel dan metode nan bertindak di Badan Pusat Statistik (BPS).

Mekanisme Sanggah secara Offline

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan pembaruan info secara langsung melalui jalur birokrasi pemerintah daerah. Cara ini dinilai efektif bagi masyarakat nan mempunyai keterbatasan akses teknologi.

Langkah-langkah pengajuan offline:

  • Mendatangi instansi desa alias kelurahan sesuai domisili KTP.
  • Menyampaikan maksud untuk memperbarui info sosial ekonomi lantaran adanya ketidaksesuaian.
  • Pengajuan juga dapat diteruskan melalui Dinas Sosial setempat sesuai sistem wilayah masing-masing.

Dokumen nan wajib disiapkan untuk proses verifikasi meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung perubahan kondisi family (misal: surat keterangan kehilangan pekerjaan alias arsip medis).
  • Bukti lain nan dapat membantu petugas melakukan verifikasi lapangan.

Setelah laporan diterima, petugas bakal melakukan pengecekan melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Jika diperlukan, tim bakal melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan validitas data.

Estimasi Waktu Perubahan Data

Perlu dipahami bahwa DTSEN adalah info bergerak nan diperbarui secara berkala. BPS menegaskan bahwa perubahan satu parameter tidak serta-merta mengubah posisi desil lantaran pemeringkatan mempertimbangkan beragam karakter secara kolektif.

Mengenai lama proses, tidak ada agunan info bakal berubah dalam hitungan hari. Estimasi rata-rata mengikuti satu siklus pemutakhiran, ialah sekitar tiga bulan. Namun, lama ini bisa bervariasi tergantung pada kelengkapan data, agenda penghitungan nasional, serta kebutuhan verifikasi lapangan oleh petugas di daerah.

Pemerintah menekankan bahwa proses ini bukan sarana untuk "memilih" desil secara subjektif, melainkan upaya sinkronisasi agar info negara sesuai dengan realitas ekonomi masyarakat di lapangan. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia