Dasco: Rencana Induk Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Sudah Disetujui

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - DPR RI menggelar rapat berbareng pemerintah membahas mengenai pemulihan pascabencana Sumatera. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Sumatera telah disetujui pemerintah.

"Kami tadi sudah membahas tentang rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi nan sudah disetujui oleh Bappenas dan juga alhamdulillah anggarannya telah disetujui oleh pemerintah," kata Dasco usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dia mengatakan koordinasi dilakukan agar program rehabilitasi dan rekonstruksi serta rencana kerja kementerian dan lembaga dapat melangkah dengan baik. Dasco mengatakan penyelenggaraan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi bakal dijalankan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera Pemerintah.

"Sehingga tadi kami melakukan koordinasi-koordinasi agar kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi maupun secara teknis rencana kerja daripada kementerian dan lembaga bisa melangkah dengan baik," ujarnya.

"Untuk itu tentunya secara teknis hal-hal nan bakal dilakukan kemudian bakal dilakukan oleh Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari Pemerintah," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Sumatera Pemerintah sekaligus Mendagri, Tito Karnavian, mengungkapkan saat ini tahap pemulihan permanen pascabencana Sumatera mulai dilakukan. Tito menargetkan pemulihan permanen ini selesai dalam waktu tiga tahun.

Tito mengatakan pemerintah telah menyusun rencana induk percepatan rehabilitasi-rekonstruksi nan bakal dijalankan selama tiga tahun, ialah 2026 hingga 2028.

"Sekarang kita bakal melakukan proses menuju pemulihan permanen. Itulah jadi dari tiga tahapan itu, tanggap darurat, transisi, kemudian kita masuk masa untuk menuju permanen, kita namakan rehab-rekon, dan ini kuncinya adalah Renduk (Rencana Induk)," kata Tito.

"Renduk ini, rencana induk ini direkap dari seluruh kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian/lembaga. Setelah itu disandingkan. Dari sandingan itu, dari Bappenas, kemudian juga kami Satgas ikut dalam apa namanya itu, menyesuaikan, selama, bakal diselesaikan dalam waktu 3 tahun, 2026, 2027, 2028," sambungnya.

(amw/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News