Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hukuman bagi partai politik (parpol) nan tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen wanita dalam pemilihan legislatif (pileg).
"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5).
Dasco menilai, pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan wanita bukan perihal nan susah bagi partai politik. Ia meyakini tetap banyak wanita nan mempunyai kapasitas, integritas, dan bisa terjun ke bumi politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pikir tentunya tetap banyak wanita nan mempunyai kapabilitas nan sebenarnya sudah banyak contohnya nan dapat diandalkan untuk memenuhi kuota wanita tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," kata
Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan jika putusan MK berkarakter final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.
Dasco apalagi menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan wanita nan telah bertindak dalam beberapa pemilu terakhir. DPR RI memastikan patokan syarat 30 persen keterwakilan wanita pada pileg itu bakal dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.
"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, kelak kita bakal masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol nan tidak memenuhi syarat keterwakilan wanita paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.
MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu nan tidak menentukan hukuman andaikan partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan wanita bertentangan dengan prinsip-prinsip nan diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu nan jujur dan adil, serta kepastian hukum.
(inh)
Add
as a preferred source on Google
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·