Danantara Pastikan PT DSI Tak Ambil Margin dari Eksportir, Hanya Biaya Layanan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menjawab pertanyaaan wartawan saat bakal mengikuti rapat terbatas nan dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Chief of Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak meraup margin alias untung dari pengusaha alias eksportir, namun hanya bakal menetapkan biaya layanan.

Dony merespons pertanyaan mengenai apakah skema ekspor satu pintu DSI bakal mengikuti jejak Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), lembaga monopoli cengkeh nan dibentuk pada rezim Orde Baru nan menyerap komoditas cengkeh dari petani.

Dia memastikan, PT DSI tidak bakal menetapkan margin terhadap serapan komoditas sumber daya alam nan semestinya diekspor pengusaha domestik, tidak seperti BPPC nan menetapkan nilai murah untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya dari penyerapan cengkeh rakyat.

"Kita tidak mungkin melakukan itu (seperti BPPC), dan nan dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini untuk jasa nan kita berikan, hanya (biaya) layanan. Contohnya misalkan untuk memastikan bahwa itu betul tentu ada inspeksi," tegasnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (8/6).

Dony menegaskan bahwa biaya jasa alias cost of service ini bakal dikenakan kepada eksportir, namun bukan berfaedah sebagai margin nan menguntungkan PT DSI. Sebab menurutnya, seluruh proses pengalihan ekspor pasti memerlukan biaya.

Dia pun memastikan PT DSI tidak bakal melakukan kesalahan nan sama seperti BPPC, nan sudah resmi dibubarkan pada krisis moneter tahun 1998 lalu. Malah sebaliknya, dia menjamin nilai nan ditetapkan bagi eksportir sesuai dengan pasar internasional.

instagram embed

"Harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi makelar ngambil margin itu, bukan demikian. Kita tentu tidak mau melakukan kesalahan nan sama. Toh tujuan kita sebetulnya adalah gimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak maksimal dengan nilai nan baik," tegas Dony.

Seluruh perubahan sistem ini, lanjut Dony, semata-mata untuk mendapatkan tambahan pendapatan negara dari pemberantasan praktik under-invoicing dan transfer pricing.

"Diharapkan itu mendapatkan tambahan pendapatan buat negara kita. Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi makelar nilai 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10, lantaran enggak laku dong, sekarang sudah ada referensi nilai internasionalnya kan," jelasnya.

Adapun biaya jasa ini bakal dikenakan selama masa transisi ekspor satu pintu melalui PT DSI dimulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dony juga menyebutkan, Danantara tetap menggodok pola terbaik sebelum diterapkan menyeluruh pada 1 Januari 2027.

"Bukan mengambil margin begitu, terhadap jasa nan diberikan. Kalau ada layanannya itu ada cost-nya, ini lebih kepada cost-nya. Untuk nan tadi, Juni sampai dengan 31 Desember," tandas Dony.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan