Jakarta -
Polda Metro Jaya beserta polres jejeran mengungkap 3.809 laporan polisi mengenai narkotika dan obat keras rawan selama periode Januari sampai Juni 2026. Sebanyak 5 ribu tersangka diamankan.
"Selama periode Januari sampai dengan Juni 2026, Polda Metro Jaya beserta polres jejeran sukses mengungkap 3.809 laporan polisi dengan total tersangka 5.196 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dari jumlah tersebut terdapat 19 tersangka sebagai produsen. Kemudian, 1.914 tersangka sebagai pengedar dan 3.263 tersangka sebagai pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan terhadap pengguna dilakukan penanganan rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
"Adapun peralatan bukti nan diamankan jejeran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton senilai Rp 1,7 triliun," kata Asep Edi.
Asep mengatakan pihaknya bisa menyelamatkan belasan juta jiwa dari potensi penyalagunaan narkoba dan obat keras berbahaya. "Apabila dikonversikan diperkirakan telah mencegah potensi penyalagunaan nan menakut-nakuti jiwa sekitar 15,9 juta jiwa masyarakat Indonesia," lanjutnya.
(isa/imk)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·