Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar saat pimpin konvensi pers pengungkapan pidana 4C(Doc Humas Polresta Samarinda)
SELAMA 38 hari sejak 1 Mei hingga 8 Juni 2026 Polresta Samarinda, Kalimantan Timur beserta Polsek jajarannya sukses mengungkap 37 perkara dengan 53 orang tersangka tindak pidana 4C yakni, Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian biasa (Cubis).
Demikian ditegaskan, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, dalam Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Perkara 4C, Selasa (9/6), dihadiri Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, PS. Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi.
Ia menerangkan, pada periode 1 Mei hingga 8 Juni 2026 Polresta Samarinda melalui Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek jajaran, sukses mengungkap sebanyak 37 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 53 orang.
Adapun rincian perkara nan telah sukses diungkapkan pihaknya ialah untuk tindak pidana Curat sejumlah enam perkara, Curas ada tiga perkara, curbis sebanyak 12 perkara dan Curanmor sejumlah 16 perkara.
“Dari 37 perkara tersebut kami amankan 53 orang tersangka terdiri dar laki-laki sebanyak 49 orang dan wanita sejumlah empat orang tersangka. Motif kejahatan nan mereka lakukan kebanyakan lantaran aspek ekonomi sebanyak 35 pekara, lampau satu perkara disebabkan sakit dan satu perkara lantaran mempunyai peralatan milik orang lain,” urainya.
Ia menuturkan, modus operandi nan digunakan oleh pelaku ialah lantaran ada kesempatan seperti rumah nan ditinggal dalam keadaan kosong, menjadi kurir, mengganti peralatan tiruan dan beberapa lagi, Tetapi modus terbanyak adalah peralatan nan ditaruh sembarangan sebanyak tujuh perkara, disusul kunci motor nan ditinggal sebanyak enam perkara.
“Adapun jam rawan terjadinya perkara pidana 4C mulai pukul 00.00 Wita hingga 24.00 Wita, namun jam rawan tertinggi antara pukul 12.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita,” sebut Kapolresta.
Hendri membeberkan, untuk di wilayah Kota Samarinda, wilayah paling rawan kejahatan ada di Kecamatan Samarinda Ulu dengan jumlah 11 perkara. Sedangkan di Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir dan Loa Janan Ilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara paling sedikit.
Ia menyampaikan, pengungkapan perkara 4C merupakan corak komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa kondusif kepada masyarakat.
Hendri mengimbau, agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian andaikan mengetahui alias menjadi korban tindak pidana.
Untuk diketahui, usai aktivitas konvensi pers Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar secara simbolis, menyerahkan kendaraan dan handphone milik beberapa korban tindak pidana nan sukses diamankan polisi.
“Pengembalian kendaraan dilakukan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya, sebagai corak pelayanan Polri kepada masyarakat, dan merupakan bentuk komitmen Kapolresta Samarinda, dalam memberikan kepastian norma serta mengembalikan kewenangan masyarakat nan menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. (EM)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·