Polda Bali ungkap jaringan narkoba(MI/Arnoldus Dhae)
POLDA Bali melalui Direktorat Narkoba Polda Bali dan jajarannya sukses menangkap dan membongkar pengedar dan jaringannya di seluruh Bali. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan, penangkapan dan penyitaan terhadap beragam jenis narkoba dilakukan selama 16 hari Operasi Antik Agung Tahun 2026 di seluruh wilayah norma Polda Bali, mulai tanggal 13 Mei hingga 28 Mei 2026.
"Ditresnarkoba Polda Bali berbareng Satresnarkoba Polres Jajaran sukses menggelar Operasi Antik Agung-2026 selama 16 hari ialah 13 sampai 28 Mei 2026. Operasi ini berfokus pada pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran helap Narkoba (P4GN) demi menjaga situasi Kamtibmas nan kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI," ujarnya Rabu (10/6/2026) di Mapolda Bali.
Kapolda Bali menyampaikan, polisi sukses menyapu bersih seluruh sasaran operasi (TO) serta mengungkap puluhan kasus Non-TO. Capaian total ungkap kasus dan tersangka Polda Bali dan jejeran sukses mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus nan diungkap.
Jumlah tersebut terdiri dari Target Operasi (TO) sukses diungkap 100% ialah 77 sasaran dari 74 kasus dengan 77 orang pelaku. Untuk Non-Target Operasi (Non-TO) sebanyak 37 kasus sukses diungkap dengan mengamankan 61 orang pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui mempunyai peran strategis sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba. Rincian peralatan bukti dan nilai perkiraan total peralatan bukti nan sukses disita dari seluruh wilayah norma Polda Bali berbobot fantastis, ialah mencapai Rp 13.155.843.400,- (Tiga Belas Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah).
Keberhasilan ini diklaim bisa menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari ancaman narkotika.
Rincian peralatan bukti nan disita antara lain, Sabu 6.279,22 gram netto, Ganja 2.123,41 gram netto, Ekstasi 584 butir, Mephedrone 937 butir, Tembakau Gorila (Sintetis) 53,46 gram netto, Pil Koplo 1.282 butir, Kokain 23,5 gram netto.
Khusus peralatan bukti 937 butir Mephedrone ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Bea Cukai Bandara, dengan tersangka WNA asal Ukraina berinisial BL, nan diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali di dalam koper tersangka nan baru turun dari pesawat Qatar Airways dari Polandia.
Perolehan peralatan bukti dan tersangka berasal dari seluruh jejeran Polda Bali antara lain, Ditresnarkoba Polda Bali 31 kasus, 41 orang tersangka, 5,1 kg Sabu, 2 kg Ganja, 937 butir Mephedrone dan 461 butir Ekstasi.
Polresta Denpasar: 22 kasus 26 orang tersangka, 992,05 gram Sabu dan 50 butir Ekstasi. Polres Badung, 13 kasus 14 Orang, 63,17 gram Sabu, 76,23 gram Ganja dan 1,94 gram Kokain. Polres Buleleng, 10 Kasus, 10 Orang tersangka, 18,82 gram Sabu dan 21,56 gram Kokain.
Polres Tabanan ada 7 Kasus 8 Orang tersangka dengan peralatan bukti 18,28 gram Sabu. Polres Gianyar dengan 6 Kasus 8 Orang tersangka dengan 4,73 gram Sabu. Polres Karangasem dengan 5 kasus, 8 Orang tersangka dan 25,03 gram Sabu dan 19 butir Ekstasi.
Polres Jembrana ada 5 kasus dengan 6 Orang tersangka dan 19,54 gram Sabu dan 1.282 butir Pil Koplo. Polres Klungkung ada 5 Kasus dengan 6 Orang dan peralatan bukti 12,86 gram Sabu dan 4 butir Ekstasi. Polres Bangli ada 4 Kasus 6 Orang 0,81 gram Sabu. Polres Bandara Ngurah Rai ada 3 Kasus dengan 5 Orang tersangka dan 1,06 gram Sabu dan 3,30 gram Ganja
Para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat serta memanfaatkan jalur udara (pesawat) dari luar negeri unik untuk penyelundupan jenis Mephedrone.
Untuk memberikan pengaruh jera, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis ialah pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a.
Ancaman balasan Pidana penjara seumur hidup alias maksimal 20 tahun, dan denda kategori VI. UU Narkotika: Pasal 114 ayat (1) & (2) serta Pasal 111 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan mulai dari minimal 4-5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Polda Bali beserta jejeran langsung melakukan pemusnahan peralatan bukti di wilayah masing-masing, dimana pemusnahan peralatan bukti merupakan salah satu tindakan prifesionalisme Polri dalam penegakan hukum. Kapolda Bali kembali menegaskan bahwa Bali bukan tempat nan kondusif bagi peredaran gelap Narkoba.
"Mari berbareng kita jaga Bali sebagai lokasi wisata nan kondusif dan bersih dari peredaran gelap Narkoba. Bagi masyarakat nan menemukan peredaran Narkoba segera laporkan kepada Polri melalui Hotline 110. Saat ini, tim interogator tetap terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional," tegas Kapolda Bali. (OL)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·