Daftar Tersangka Kasus HGB Summarecon, Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron

Sedang Trending 23 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Empat dari delapan orang tersangka itu diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya telah ditahan oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara empat tersangka lainnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlefi (pihak swasta).

Peran orang Nusron

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi itu berasal dari pengajuan perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) alias pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah nan dikelola Summarecon, nan berlokasi di Kabupaten Bogor.

Sebagian dari tanah itu diduga tetap bermasalah alias sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, nan diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Lalu, kata dia, pihak-pihak pemilik tanah (ahli waris) mengusulkan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas publikasi 9 SHGB Summarecon nan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

Kantah Bogor kemudian mengundang mahir waris untuk mediasi. Ahli waris lampau mengusulkan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, mahir waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Taufik mengatakan saat itu terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (pihak swasta alias perantara pihak Summarecon) dan Erwin selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Nusron nan menyebut Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut.

"SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, selain dapat pengarahan dari atasannya," kata Taufik dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Selanjutnya, Yaser dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta alias perantara pihak Summarecon mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal Pahlevi, diperoleh info untuk pembukaan blokir dan alias publikasi sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" nan diduga sejumlah Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, lantaran diduga tetap ada pihak-pihak lain nan bakal mendapatkan fee agen dari pengurusan tersebut.

Taufik menjelaskan pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan duit sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.

"Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari duit tersebut ialah senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," kata Taufik.

Penerimaan lain

Taufik mengatakan selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon itu, sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya alias gratifikasi mengenai mutasi-promosi kedudukan dan pelayanan pertanahan lainnya.

Di antaranya perihal proses pengurusan HGB atas tanah nan dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA).

PT BPA diduga melakukan pemberian "uang pengurusan" kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya nan dilakukan Lampri bersama-sama Arif Sugiyanto sejumlah Rp8 miliar, nan ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.

Kemudian, kata Taufik, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya nan diduga berasal dari urusan jasa pertahanan.

"Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik.

Taufik menambahkan Arif Sugiyanto juga diduga berkedudukan sebagai pengepul duit dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Nusron mengenai pengurusan jasa pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd A Rafiq nan merupakan politikus Partai Golkar sekaligus diduga sebagai penampung duit nan dikumpulkan Arif Sugiyanto.

"Penyidik tetap terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak nan diduga menerima maupun menyerahkan duit tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan jasa pertanahan pada beragam tingkatan," kata Taufik.

(yoa/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional