
Daftar Provinsi nan Bisa Perpanjang STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama (ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Sejumlah provinsi bisa memperpanjang STNK tanpa memakai KTP pemilik lamanya. Hal ini untuk mempermudah pemilik kendaraan jejak untuk mengurus surat-surat kendaraan.
Sebelumnya, KTP pemilik menjadi syarat untuk memperpanjang STNK. Persyaratan ini dianggap dapat menghalang pembeli kendaraan jejak untuk memperpanjang STNK.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan jejak tak perlu lagi meminjak KTP pemilik kendaraan sebelumnya.
Berikut daftar provinsi nan bisa perpanjang STNK tanpa pakai KTP pemilik lamanya, sebagaimana dihimpun Okezone, Rabu (6/5/2026):
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan ini. Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan kemudahan jasa bagi masyarakat dengan tetap menjaga tertib manajemen kepemilikan kendaraan.
"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jejeran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran nan disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), nan menegaskan bahwa kebijakan tersebut berkarakter sementara," demikian melansir laman Bapenda DKI Jakarta.
Sebagai corak penerapan di wilayah DKI Jakarta, Pemprov menetapkan beberapa langkah strategis. Pertama, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan alias perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun), meskipun tanpa KTP pemilik asli. Berikutnya, mengarahkan wajib pajak untuk tetap memenuhi aspek legalitas dengan mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan kembali nama kendaraan pada tahun 2027. Ketiga, menyiapkan sistem pelayanan nan transparan dan terkoordinasi, termasuk dalam perihal pendampingan media oleh petugas di lapangan.
"Melalui tanggungjawab penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses kembali nama kendaraan tetap menjadi prioritas nan kudu diselesaikan di masa mendatang," katanya.
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat juga menerapkan kebijakan serupa. Hal ini untuk memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bekas. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerpakan kebijakan melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk bayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat nan mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun
Badan/Perusahaan dapat melaksanakan tanggungjawab pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," demikian bunyi surat info tersebut.
Masyarakat nan bakal melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP nan menguasai kendaraan bermotor, alias segera kembali namakan kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertindak mulai 6 April 2026.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·