Jakarta -
Penduduk Indonesia nan melakukan perekaman e-KTP, wajib mengisi kolom pekerjaan. Pengisian kolom pekerjaan juga tidak bisa sembarangan.
Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pastikan kolom pekerjaan di arsip kependudukan tidak kosong alias salah tulis. Alasannya lantaran info nan jeli memudahkan masyarakat dalam mengakses beragam jasa pemerintah dan perbankan.
Mengutip dari unggahan akun IG Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), berikut ini daftar jenis pekerjaan untuk dicantumkan di arsip kependudukan (e-KTP dan KK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Gembala
- Uskup
- Biarawan
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
Baca juga: Cara Rekam e-KTP Bagi Penduduk Usia 16 Tahun dan Syaratnya
Beda KTP WNI dan WNA
Berdasarkan info resmi dari Dukcapil Kemendagri, KTP WNI dengan WNA mempunyai perbedaan nan signifikan dalam corak desain/fisik, masa bertindak hingga kewenangan nan melekat. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
1. Perbedaan Fisik
- KTP WNI
- e-KTP WNI mempunyai kreasi dominan biru dengan lambang Garuda Pancasila
- NIK WNI terdiri dari 16 digit nan tetap dan bertindak seumur hidup
- e-KTP WNI bertindak seumur hidup, selain ada perubahan data
- KTP WNA
- e-KTP WNA didominasi warna kuning dengan tulisan jelas "Warga Negara Asing"
- NIK WNA diawali dengan kode unik (contoh 'X') disesuaikan negara asal
- e-KTP WNA kudu diperpanjang sesuai izin tinggal (1-5 tahun)
2. Perbedaan Hak dan Kewajiban
- KTP WNI
e-KTP WNI memberikan kewenangan penuh seperti:
- Memilih dalam Pemilu
- Memiliki properti dengan kewenangan milik
- Bekerja di semua sektor (termasuk PNS)
- KTP WNA
e-KTP WNA mempunyai beberapa keterbatasan:
- Tidak boleh mempunyai tanah dengan kewenangan milik
- Membutuhkan izin kerja untuk berkarir
- Tidak mempunyai kewenangan politik
(kny/imk)
kolom pekerjaan ktp daftar pekerjaan di indonesia ktp dokumen kependudukan dukcapil
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·