Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) telah menunjuk majelis pengadil nan bakal menangani perkara pidana unik dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis pengadil nan bakal menangani perkara ini. Berdasarkan penetapan tersebut, majelis pengadil nan bakal memimpin jalannya persidangan, ialah Christina Endarwati," kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6).
Hakim Anggota dalam sidang master Tifa kelak ialah Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penunjukan tersebut dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Timur sebagai bagian dari proses manajemen dan persiapan perkara tersebut.
Menurut Immanuel, majelis nan ditunjuk mempunyai keahlian dan pengalaman memadai dalam menangani beragam perkara.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran manajemen persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Immanuel mengatakan penentuan majelis pengadil ini juga melalui pertimbangan mulai dari aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para pengadil nan bersangkutan.
"Penunjukan majelis pengadil nan menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan keahlian dari majelis ini," ujarnya.
Bahkan, kata Immanuel, pengadil nan ditunjuk memimpin persidangan tersebut juga mempunyai pengalaman panjang dalam menangani beragam perkara.
"Memang sudah cukup berilmu dalam menangani perkara," ucap Immanuel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 Jokowi, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.
Sidang berjalan pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, perkara nan menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan lantaran tetap menunggu proses praperadilan nan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan komplit setelah melalui pemeriksaan manajemen oleh kepaniteraan pidana.
(antara/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·