Daftar Besaran Bagian Ahli Waris Sesuai Kondisinya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Pembagian warisan kepada ahli waris diatur dalam pengetahuan faraid. Hal ini perlu dipahami agar setiap mahir waris mendapatkan bagiannya secara setara dan sesuai syariat.

Berdasarkan info dari Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, berikut ini besar bagian para mahir waris beserta kondisinya.

1. Ahli waris: Anak perempuan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Besar bagian: 1/2
    Kondisi: Apabila sendiri
  • Besar bagian: 2/3
    Kondisi: Apabila dua alias lebih, mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut
  • Besar bagian: 'ashabah (sisa)
    Kondisi: Apabila berbareng dengan anak laki-laki, dengan ketentuan laki-laki 2 bagian, wanita 1 bagian

2. Ahli waris: Anak laki-laki

  • Besar bagian: 'ashabah
    Kondisi: 'Ashabah bi al-Nafs (Mendapat sisa dengan sendirinya)

3. Ahli waris: Suami

  • Besar bagian: 1/2
    Kondisi: Apabila mahir waris tidak meninggalkan anak
  • Besar bagian: 1/4
    Kondisi: Apabila mahir waris meninggalkan anak

4. Ahli waris: Istri

  • Besar bagian: 1/4
    Kondisi: Apabila mahir waris tidak meninggalkan anak
  • Besar bagian: 1/8
    Kondisi: Apabila mahir waris meninggalkan anak

5. Ahli waris: Ibu

  • Besar bagian: 1/3
    Kondisi: Apabila pewaris tidak meninggalkan anak
  • Besar bagian: 1/6
    Kondisi: Apabila pewaris meninggalkan anak alias dua kerabat alias lebih, Apabila tidak meninggalkan anak namun meninggalkan saudara
  • Besar bagian: 1/3 dari sisa (tsulutsul baqi)
    Kondisi: Apabila mahir waris hanya terdiri dari ayah, ibu, dan suami/istri. Pembagiannya adalah dibagi dulu bagian istri, kemudian sisanya dibagi 1/3, kemudian sisanya diberikan kepada ayah

6. Ahli waris: Bapak

  • Besar bagian: 1/6
    Kondisi: Apabila mahir waris meninggalkan anak
  • Besar bagian: 'ashabah
    Kondisi: Apabila tidak ada mahir waris 'ashabah

7. Ahli waris: Saudara/i, Ketika ibu telah wafat*

  • Besar bagian: 1/2
    Kondisi: Satu kerabat perempuan
  • Besar bagian: 2/3
    Kondisi: Dua kerabat wanita alias lebih secara bersama-sama
  • Besar bagian: 'ashabah
    Kondisi: Saudara wanita berbareng dengan kerabat laki-laki (2:1) alias kerabat laki-laki saja

8. Ahli waris: Saudara/i, Ketika ibu tetap hidup*

  • Besar bagian: 1/6
    Kondisi: Apabila kalalah dan mereka satu orang
  • Besar bagian: 1/3
    Kondisi: Apabila kalalah dan mereka terdiri dari dua orang alias lebih

*saudara tampil andaikan kalalah. Kalalah adalah ketika pewaris meninggal bumi tanpa meninggalkan anak dan bapak.

(kny/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News