Daftar Bank Bangkrut hingga Februari 2026, BPR Kamadana Jadi yang Terbaru

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Daftar Bank Bangkrut hingga Februari 2026, BPR Kamadana Jadi nan Terbaru

Pencabutan izin upaya PT BPR Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, menambah daftar bank tutup di 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Pencabutan izin upaya PT BPR Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, menambah daftar bank tutup di 2026. Kini jumlah bank ambruk nan sudah tutup tahun ini menjadi empat bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT BPR Kamadana di Kintamani setelah ditemukan persoalan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik penipuan (fraud) serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

“Dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya persoalan serius nan berangkaian dengan integritas dan tata kelola. Permasalahan tersebut mencakup penipuan (fraud) dan tindakan nan mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian,” ungkap Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, Kamis (19/2/2026).

Masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024. Pada 18 Desember 2024, BPR ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) lantaran rasio permodalan (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat "Tidak Sehat".

Kemudian, pada 16 Desember 2025, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) lantaran manajemen dan pemegang saham kandas melakukan perbaikan modal nan signifikan.

Terakhir, pada 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan pengamanan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Berikut Daftar Bank Bangkrut sejak Januari–Februari 2026

1. BPR Suliki Gunung Mas

OJK resmi mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas nan berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah.

2. BPR Prima Master Bank

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, OJK mencabut izin upaya PT BPR Prima Master Bank nan berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 27 Januari 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin upaya PT BPR Prima Master Bank tersebut:

Seluruh instansi PT BPR Prima Master Bank ditutup untuk umum dan aktivitas upaya dihentikan.

Penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab dilakukan oleh Tim Likuidasi nan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dilarang melakukan tindakan norma nan berangkaian dengan aset dan tanggungjawab PT BPR Prima Master Bank selain dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com