
Ilustrasi.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap media sosial berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Langkah nan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini bermaksud melindungi generasi muda dari konten rawan seperti pornografi dan kekerasan.
Permen Komdigi ini merupakan penerapan langkah teknis penyelenggaraan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, alias PP Tunas. PP ini menunda usia akses platform berisiko tinggi hingga 16 tahun, dengan platform akibat rendah mulai usia 13 tahun, mewajibkan verifikasi usia dan penonaktifan akun anak secara bertahap.
Platform nan Terdampak
Saat ini, Komdigi bakal menerapkan pembatasan akses ini terhadap delapan aplikasi nan mempunyai fitur rekomendasi AI konten tak layak alias komunikasi berisiko bagi anak. Berikut daftarnya:
- YouTube Video dan live streaming tak terfilter
- TikTok Konten viral kekerasan/pornografi via AI
- Facebook Interaksi asing dan berbagi info anak
- Instagram Stories/Reels dengan rekomendasi berbahaya
- Threads Diskusi anonim berpotensi bullying
- X (Twitter) Konten ekstrem dan ujaran kebencian
- Bigo Live Live streaming dewasa dan predator
- Roblox Game online dengan chat dan pembelian mikro
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·