Daftar 8 Aplikasi yang Dilarang Komdigi Untuk Diakses Anak di Bawah 16 Tahun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Daftar 8 Aplikasi nan Dilarang Komdigi Untuk Diakses Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap media sosial berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Langkah nan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini bermaksud melindungi generasi muda dari konten rawan seperti pornografi dan kekerasan.

Permen Komdigi ini merupakan penerapan langkah teknis penyelenggaraan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, alias PP Tunas. PP ini menunda usia akses platform berisiko tinggi hingga 16 tahun, dengan platform akibat rendah mulai usia 13 tahun, mewajibkan verifikasi usia dan penonaktifan akun anak secara bertahap.

Platform nan Terdampak

Saat ini, Komdigi bakal menerapkan pembatasan akses ini terhadap delapan aplikasi nan mempunyai fitur rekomendasi AI konten tak layak alias komunikasi berisiko bagi anak. Berikut daftarnya:

  1. YouTube                              Video dan live streaming tak terfilter
  2. TikTok                                  Konten viral kekerasan/pornografi via AI
  3. Facebook                            Interaksi asing dan berbagi info anak
  4. Instagram                            Stories/Reels dengan rekomendasi berbahaya
  5. Threads                               Diskusi anonim berpotensi bullying
  6. X (Twitter)                            Konten ekstrem dan ujaran kebencian
  7. Bigo Live                              Live streaming dewasa dan predator
  8. Roblox                                 Game online dengan chat dan pembelian mikro
Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com