Chat WA Terdakwa Kasus Bea Cukai ke Rekan Sebelum Kena OTT KPK: Hati-hati Coy

Sedang Trending 7 jam yang lalu
Jakarta -

Jaksa KPK menampilkan percakapan alias chat via WA (WA) antara dua terdakwa kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Chat tersebut berisi peringatan agar berhati-hati.

Pesan WA itu merupakan percakapan antara Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dengan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Chat itu ditampilkan dalam persidangan nan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Orlando dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Jaksa menampilkan chat WA pada ponsel Rizal dengan Orlando tentang voice call kemudian missed call pada 22 Januari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu mengenai ada informasi-informasi, Pak, suruh, suruh hati-hati saya, Pak," kata Orlando.

"Oh, kaitan hati-hati sebelum kelak kami konekin komunikasi saksi dengan Pak Sisprian. Apa? Hati-hati apa ini? Lagi dipantau?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.

"Iya, Pak," jawab Orlando.

"Baik. Lagi dipantau, dipantau oleh siapa? KPK?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Orlando.

Orlando mengatakan peringatan agar berhati-hati disampaikan beberapa kali termasuk saat komunikasi dengan Sisprian sebelum mereka kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Orlando mengatakan pesan hati-hati itu mengenai penerimaan duit dari pengusaha impor dalam perkara ini.

"Oke, soalnya jika nan kelak komunikasi kami tampilkan dengan Pak Sisprian, itu kan komunikasinya H-1 alias H-2 sebelum OTT, di tanggal 4, di tanggal 3 alias tanggal 2 Februari itu, ada pesan WA saksi dengan Pak Sis, 'Hati-hati, Coy. Kita lagi dipantau'," ujar jaksa.

"Itu beberapa kali itu memang bicaranya seperti itu, Pak," jawab Orlando.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam corak mata duit rupiah dan asing.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News