Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan WFH (Work From Home) bagi ASN demi efisiensi mulai diterapkan Jumat (10/4/2026) hari ini. Selain WFH, rupanya ASN diperbolehkan kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) dengan sejumlah syarat ketat.
Seorang ASN nan tidak mau disebutkan instansinya berjulukan Dita bercerita atasannya sebenarnya mengizinkan ASN untuk bekerja dari mana saja. Akan tetapi, beberapa syarat kudu dipenuhi seperti pekerjaan selesai dan kudu siaga di depan laptop.
"Jadi harusnya dari mana saja enggak jadi soal asal pekerjaan beres sih, makanya laptop nempel terus ke mana-mana," kata Dita kepada Liputan6.com.
Dita melanjutkan, bagi ASN nan tidak merespons telepon dari atasan, maka siap-siap untuk dievaluasi langsung.
"Ada persyaratan WFA kok buat ASN, kudu selalu responsif. Kalau nan enggak responsif bakal dilakukan evaluasi," ujar dia.
Meski demikian, Dita mengaku tidak mengetahui kebijakan WFA ini bertindak bagi semua institusi. Dita hanya bercerita kebijakan dari atasannya soal izin WFA dan syarat nan menyertainya.
"Aku kurang tahu jika ASN secara keseluruhan ya, lantaran nan saya tahu hanya di lingkup unit kerja saya saja. Kebanyakan pada dirumah sih," tutup Dita.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·