Cerita ASN Jalani Hari Pertama WFH: Tetap Dipantau Absen dan Harus Responsif

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di beragam lembaga pemerintahan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini resmi bertindak mulai hari ini, Jumat (10/4/2026).

Pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut, sebagian ASN mulai bekerja dari rumah sesuai pengaturan masing-masing unit kerja, sementara aktivitas perkantoran tetap melangkah normal.

Salah satu ASN di DKI Jakarta, Dita, mengatakan bahwa di instansinya, penyelenggaraan WFH secara teknis tetap diatur satu hari dalam sepekan. Namun, penentuan hari WFH disesuaikan dengan kebijakan masing-masing unit kerja, dan diutamakan hari Jum'at.

"Kalau di kami, teknis WFH itu satu hari dalam satu minggu mas. Harinya menentukan dengan kebijakan unit kerja masing-masing. Tapi memang diutamakan di hari Jum'at," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, pemilihan hari Jumat sebagai agenda WFH tidak lepas dari tingginya beban jasa publik pada awal pekan. "Karena unit kami itu pelayanan publik ya. Jadi, hari Senin sampai Kamis itu load jasa publik tetap tinggi. Sehingga WFH-nya itu di hari Jum'at," ucap Dita.

Meski bekerja dari rumah, sistem kehadiran ASN tetap diawasi secara ketat melalui aplikasi ketidakhadiran internal. Pegawai nan menjalani WFH kudu terdaftar lebih dulu dalam sistem nan dikelola Biro Kepegawaian.

"Itu pun mengenai ketidakhadiran selalu dipantau ya mas ya. Karena memang di sistem ketidakhadiran kami, kami absennya pakai aplikasi BTW ya. Itu kudu didaftarkan dulu ke Biro Kepegawaian siapa saja nan WFA di hari Jum'at itu," katanya.

Menurut dia, sistem ketidakhadiran telah diatur secara otomatis sehingga pegawai tidak bisa mengubah status kehadiran secara sepihak. ASN nan dijadwalkan bekerja dari instansi tetap wajib datang langsung di letak kerja.

"Kalau dia memang di hari Jum'at itu jadwalnya WFO, maka di aplikasi ketidakhadiran itu dia-dia tertulis WFO. Gak bisa ubah langsung ke WFA. Dalam artian dia tetap kudu tidakhadir pulang dan datangnya itu di kantor. Gak bisa dari mana saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Dita mengatakan kebijakan WFH di unit kerjanya juga disertai sejumlah persyaratan, salah satunya tanggungjawab untuk tetap responsif selama jam kerja. Jika tidak, pegawai bakal dievaluasi.

"Ada persyaratan WFA kok buat ASN, kudu selalu responsif. Kalau nan enggak responsif bakal dilakukan evaluasi. Jadi harusnya dari mana aja enggak jadi soal asal pekerjaan beres sih mas, makanya laptop nempel terus ke mana-mana," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita