Cepat Tanggapi Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua, Langkah Wamendagri Ribka Haluk Diapresiasi

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Cepat Tanggapi Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua, Langkah Wamendagri Ribka Haluk Diapresiasi

Wamendagri RIbka Haluk.

JAKARTA — Isu mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) mulai mengemuka dalam beberapa waktu belakangan. Terkait perihal ini, langkah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memberikan bantahan, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan perihal tersebut.

Respons sigap Wamendagri Ribka ini mendapat apresiasi lantaran mencegah berkembangnya info keliru di tengah masyarakat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, mengatakan bahwa respons sigap pemerintah krusial untuk mencegah kesalahpahaman, terlebih rumor mengenai OAP berangkaian erat dengan identitas masyarakat Papua dan mempunyai sensitivitas sosial nan tinggi.

“Atas respons sigap dari Wamendagri tentu patut kita apresiasi. Artinya, pemerintah sangat responsif dan tidak membiarkan info nan keliru ini menimbulkan kesalahpahaman, apalagi rumor nan berangkaian dengan Orang Asli Papua sangat sensitif lantaran menyangkut identitas masyarakat,” ujar Yohanes saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2026) malam.

Sebelumnya, Wamendagri Ribka Haluk menegaskan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah untuk mengubah arti OAP. Ia menjelaskan bahwa arti OAP telah diatur secara legal umum dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan ketentuannya tetap bertindak sebagaimana diatur dalam perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Ribka juga menyebut info mengenai adanya rencana perubahan arti OAP sebagai info nan tidak betul alias hoaks. Ia membujuk masyarakat, khususnya di Papua, untuk tidak terpengaruh info nan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menghubungi Kemendagri andaikan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com