Warga mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar jasa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (4/8/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan tanggungjawab pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan info resmi nan dirilis melalui akun X @TMCPoldaMetro, berikut adalah sebaran letak dan jam operasional gerai Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari ini:
Daftar Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling
DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (Ciputra), Grogol (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (Pukul 09.00–15.00 WIB) & Area Depan TMP Kalibata (Pukul 09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Tangerang Raya (Kota & Kabupaten Tangerang, Tangsel)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 08.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (Pukul 08.00–14.00 WIB) & Mal ITC BSD Serpong (Pukul 16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Area Ex-Giant Poris Gaga Indah & Metland Cyber City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman G-Town Square Gading Serpong (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Bekasi dan Depok
- Kota Bekasi: Area KFC Zamrud, Mustikajaya (Pukul 08.00–11.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (Pukul 09.00–12.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (Pukul 08.00–14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua (Pukul 08.00–12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (Pukul 08.00–12.00 WIB)
Syarat Dokumen dan Ketentuan Layanan
Wajib pajak nan hendak memanfaatkan gerai Samsat Keliling diimbau untuk menyiapkan berkas kelengkapan manajemen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) original pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) original beserta fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) original beserta fotokopi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan masa bertindak STNK 5 tahunan, pengesahan fisik, serta penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB), wajib pajak tetap kudu mendatangi instansi induk Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
(Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·