Tim Okezone
, Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |08:16 WIB

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik (foto: Okezone)
JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan tanggapan resmi mengenai putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST nan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026.
Melalui pernyataan resminya, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan, bahwa putusan tersebut belum berkarakter final dan belum mempunyai kekuatan norma tetap (inkracht), sehingga belum dapat dilaksanakan. Berikut 6 poin krusial pernyataan MNC Group:
1. Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan norma tetap, dan belum dapat dilaksanakan lantaran tetap terdapat upaya banding di Pengadilan Tinggi, nan dapat dilanjutkan dengan kasasi, apalagi peninjauan kembali andaikan terdapat pihak nan tidak puas.
2. Bahwa perseroan bakal mengusulkan banding terhadap putusan tersebut lantaran terdapat banyak kejanggalan, antara lain pihak nan bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD, ialah PT Bank Unibank Tbk beserta jejeran direksi, komisaris, dan pemegang saham sebagai penerbit serta pihak nan menjamin pembayaran NCD, justru tidak digugat. Namun, putusan malah membebankan tanggung jawab pembayaran kepada para tergugat nan hanya berkedudukan sebagai broker/arranger.
3. Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada tanggal 29 Oktober 2001, alias sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka pembayaran tersebut sudah pasti bakal dilakukan oleh Unibank.
4. Bahwa tidak ada keterlibatan para tergugat dalam proses penetapan Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha, lantaran para tergugat bukan merupakan pengurus maupun pemegang saham Unibank.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·