Cegah TPPO, Lestari Moerdijat Dorong Revisi UU dan Penguatan Tata Kelola PMI

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Cegah TPPO, Lestari Moerdijat Dorong Revisi UU dan Penguatan Tata Kelola PMI Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.(Antara)

WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat mendorong penguatan tata kelola pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai langkah konkret untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Lestari, persoalan TPPO hingga sekarang tetap menjadi rumor nan terus berulang. Modus nan digunakan sindikat juga semakin berkembang dan melibatkan jaringan nan terorganisasi, termasuk dalam perekrutan dan pemberangkatan calon pekerja migran.

Lestari mencontohkan kasus 12 wanita asal Sulawesi Utara nan nyaris diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja. Mereka apalagi telah berada dalam proses keberangkatan dan nyaris melakukan boarding sebelum akhirnya digagalkan.

"Rasanya ini sudah seperti kejadian nan hari-hari kita temui. Modusnya mulai dari memanipulasi mereka di daerah, ditawarkan kesempatan bekerja, diberikan iming-iming dan jalan pintas, nan akhirnya menjerumuskan mereka ke dalam jaringan TPPO," kata Lestari dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (19/8).

Ia menilai izin mengenai TPPO perlu dievaluasi lantaran pola kejahatan perdagangan orang telah berubah dan semakin kompleks. Undang-Undang TPPO dinilai tetap lebih banyak menitikberatkan pada aspek pidana setelah kejahatan terjadi, sementara upaya pencegahan dan penanganan akar persoalan belum sepenuhnya terintegrasi.

"Undang-Undang TPPO rasanya sudah tidak lagi bisa dan mencukupi, apalagi jika kita memandang polanya sudah berubah. Perkembangan era membikin pelakunya semakin canggih dan bisa mengelabui beragam sistem," ujarnya.

Lestari menekankan pentingnya intervensi sejak proses perekrutan di tingkat akar rumput. Menurut dia, edukasi mengenai ancaman TPPO perlu diperkuat hingga tingkat desa, terutama di wilayah nan menjadi kantong perekrutan calon PMI.

Ia juga menyoroti keterlibatan oknum nan dapat membuka ruang bagi terjadinya perdagangan orang. Dalam sejumlah kasus, proses perekrutan dan keberangkatan pekerja migran apalagi dapat melibatkan pihak di tingkat desa nan tidak memahami bahwa proses tersebut berpotensi menjadi bagian dari jaringan TPPO.

"Pada saat diajak bicara, kepala desa ini malah tidak tahu apa-apa. Dia pikir ini kesempatan bekerja saja sehingga dia tidak bisa dianggap sebagai oknum. Tetapi dia memberikan izin, memberikan surat perjalanan, mereka bisa pergi, dan kemudian di tingkatan selanjutnya peristiwa TPPO terjadi," jelasnya.

Karena itu, menurut Lestari, penguatan tata kelola PMI kudu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perekrutan, publikasi dokumen, keberangkatan, penempatan, hingga perlindungan ketika pekerja berada di luar negeri.

Lestari juga menyoroti aspek finansial dalam jaringan TPPO. Ia menyebut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi finansial mencurigakan nan melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

"PPATK sendiri menemukan 59 transaksi finansial nan mencurigakan di atas Rp40 miliar nan melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Itu baru dari 59," ucapnya.

Menurutnya, besarnya nilai transaksi menunjukkan bahwa TPPO tidak lagi dapat dilihat sebagai kejahatan nan dilakukan oleh golongan kecil. Jaringan tersebut telah berkembang menjadi ekosistem nan terorganisasi dan mempunyai pola operasi menyerupai korporasi.

Lestari juga mengungkapkan info Kementerian Luar Negeri nan mencatat lebih dari 10 ribu penduduk negara Indonesia terjebak dalam jaringan online scamming di area Asia Tenggara. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya perubahan modus TPPO nan semakin memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

"Lebih dari 10 ribu orang Indonesia terjebak dalam jaringan online scamming di Asia Tenggara. Ini menunjukkan bahwa jaringan TPPO sudah berkembang sedemikian rupa dan memanfaatkan teknologi," tuturnya.

Ia menilai penanganan kejahatan tersebut memerlukan penguatan kerja sama lintas negara, termasuk patroli siber dan keahlian penegakan norma untuk mendeteksi pola operasi sindikat berbasis teknologi.

"Belum adanya integrasi pengawasan patroli siber lintas negara menjadi salah satu catatan. Instrumen konvensional kita belum didesain untuk bisa melakukan operasi-operasi algoritmik terhadap sindikat scamming," ujarnya.

Melihat perkembangan modus dan jaringan TPPO, Lestari berpandangan sudah saatnya pemerintah dan DPR mengkaji kembali Undang-Undang TPPO agar bisa menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang saat ini.

Ia mengatakan pembaruan izin kudu bisa menjangkau tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga tokoh utama, aliran dana, jaringan perekrutan, serta sistem operasional sindikat nan bekerja lintas wilayah dan negara.

"Modusnya, caranya, polanya, apalagi jika kita menggunakan kata kepandaian mereka, jauh lebih pandai sekarang. Karena itu, Undang-Undang TPPO sudah waktunya dilihat kembali," tegas Ririe sapaan akrabnya.

Menurut dia, peningkatan pengungkapan kasus juga kudu diikuti dengan keahlian membawa perkara hingga proses hukum. Jangan sampai peningkatan jumlah kasus nan terungkap tidak berbanding lurus dengan jumlah perkara nan sukses diselesaikan.

Lebih lanjut, dalam rangka memperkuat perlindungan PMI, Partai NasDem Bidang Migran juga melakukan soft launching Rumah Migran dan Care Economy NasDem (RM-CEN).

Lestari mengatakan kehadiran RM-CEN merupakan bagian dari upaya membangun ruang perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya. Rumah tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu simpul perlindungan sekaligus tempat koordinasi beragam pihak nan mempunyai perhatian terhadap rumor migrasi dan pekerja migran.

"Kita semua kudu bekerja bersama-sama dan berdampingan tangan. Nurani kita berbareng kudu diketuk untuk menerima realita ini. Kita kudu menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia," kata Lestari.

Ia berambisi RM-CEN dapat menjadi bagian dari aktivitas berbareng untuk memperkuat tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia, mencegah TPPO sejak awal, serta memberikan perlindungan kepada PMI dan family nan ditinggalkan.

Lestari menegaskan persoalan TPPO bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, abdi negara penegak hukum, dan lembaga legislatif.

"Apakah kita bakal membiarkan ini semua? Sudah waktunya kita bersama-sama bergerak dan melakukan tindakan secara aktif agar kasus TPPO bisa diselesaikan, paling tidak tata kelola proses migran Indonesia mengalami peningkatan dan perbaikan," pungkasnya. (Fik/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia