Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(MI/VICKY GUSTIAWAN)
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas, memperketat kebijakan naturalisasi bagi penduduk negara asing (WNA) nan mau menjadi penduduk negara Indonesia (WNI). Pengetatan dilakukan untuk memastikan permohonan kebangsaan betul-betul didasari kemauan menjadi bagian dari Indonesia, bukan sekadar untuk mengamankan aset dan memperoleh kewenangan kepemilikan tanah.
Supratman mengatakan, belakangan permohonan naturalisasi biasa cukup banyak diterima Kementerian Hukum. Pemohon antara lain berasal dari Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), negara-negara Timur Tengah, serta Australia.
“Saya minta maaf, untuk naturalisasi biasa, saya agak lebih memperketat itu,” kata Supratman dalam aktivitas Pasti Ada Solusi berbareng Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8).
Menurut Supratman, terdapat kejadian nan menjadi perhatian pemerintah dalam permohonan naturalisasi tersebut. Sejumlah pemohon merupakan WNA nan telah berfamili dan mempunyai upaya di Indonesia. Namun, personil family inti mereka tidak ikut mengusulkan permohonan kebangsaan Indonesia.
Dia menduga dalam sejumlah kasus, permohonan naturalisasi tersebut berpotensi hanya bermaksud mengamankan aset di Indonesia, terutama kepemilikan tanah dengan status kewenangan milik.
“Dugaan saya, itu hanya untuk mengamankan aset, terutama agar bisa mempunyai kewenangan milik di Indonesia, dan itu ancaman buat seluruh penduduk negara Republik Indonesia,” ujar Supratman.
Karena itu, Supratman menegaskan Kementerian Hukum bakal melakukan verifikasi lebih ketat terhadap latar belakang dan kesungguhan pemohon naturalisasi, termasuk kondisi keluarga.
“Saya kudu pastikan betul bahwa tujuannya menjadi penduduk negara Indonesia, bagi naturalisasi biasa, nan penduduk negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia,” katanya.
Supratman juga mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga permohonan naturalisasi biasa nan untuk sementara belum dia tandatangani. Permohonan tersebut nantinya bakal diteruskan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan.
“Kalau naturalisasi biasa, itu kan saya bakal teruskan ke Bapak Presiden, Presidenlah nan bakal menentukan disetujui alias tidaknya. Tapi untuk nan betul-betul bersungguh-sungguh, belum berkeluarga, alias bersama-sama dengan istrinya alias suaminya, semua kami proses dan kami teruskan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Selain itu, Dia menegaskan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk negara alias golongan tertentu. Pemeriksaan nan sama bakal diterapkan terhadap seluruh WNA, baik nan berasal dari Asia Timur, Asia Selatan, Asia Barat, Timur Tengah maupun area lainnya.
“Tidak ada pembedaan. Semua, pokoknya jika dia sudah berkeluarga, kami kudu pastikan bahwa betul-betul ini mau menjadi penduduk negara Indonesia,” kata Supratman.
Kemudahan untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda
Di sisi lain, Supratman memastikan adanya kemudahan bagi anak hasil perkawinan campuran nan terlambat menentukan kewarganegaraannya. Kebijakan tersebut diberikan lantaran sebelumnya terdapat pemisah waktu bagi anak berkewarganegaraan dobel untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
Supratman mengatakan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui diskresi nan saat ini tersedia. Dia juga menyebut ketentuan tersebut nantinya bakal diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.
“Untuk nan kasus nan pertama, itu mudah. Dulu memang ada halangan mengenai dengan peraturan pemerintah nan memberi waktu hanya kurang lebih empat tahun. Tapi sejak saya jadi Menteri, dan mudah-mudahan kelak dalam Undang-Undang Kewarganegaraan nan bakal kita atur nanti, untuk sementara itu ada sebuah diskresi,” ujar Supratman.
Dia apalagi memastikan anak nan terlambat memilih kebangsaan tidak perlu cemas dengan status hukumnya.
“Kasus nan pertama, silakan ajukan, pasti disetujui. Karena itu pilihan. Orang terlambat memilih,” katanya.
Lebih jauh, Supratman mengatakan Kementerian Hukum bakal memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sistem tersebut melalui Direktorat Tata Negara dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Jadi, tidak usah cemas mengenai dengan kasus tersebut,” ujarnya. (P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·