Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial ES (33) ditangkap personil Polsek Juwana di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumahnya sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek Juwana Kompol Mudofar mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban menjemput pelaku di area Tugu Sukun, Juwana, untuk memancing. Setelah selesai memancing, keduanya beristirahat di rumah korban.
Saat seluruh penunggu rumah tertidur, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor nan disimpan di dalam lemari kamar, kemudian membawa kabur Honda PCX merah tahun 2021 milik korban.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumah. Kemudian mengambil kunci sepeda motor nan disimpan di dalam lemari kamar. Setelah itu membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kompol Mudofar.
Korban baru mengetahui motornya lenyap setelah dibangunkan personil family pada pagi hari. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana.
Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.
Pada Kamis (5/8), Unit Reskrim Polsek Juwana berbareng Unit Jatanras V menangkap ES di rumahnya di Jalan Joyoboyo Timur, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban dengan mengambil kunci saat korban tertidur.
Polisi juga mengungkap motor hasil rampasan telah dijual di wilayah Sidoarjo seharga Rp 6,5 juta kepada seseorang nan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga sebagai penadah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa duit hasil penjualan sebesar Rp 2 juta sebagai peralatan bukti.
"Penyidikan tetap terus kami kembangkan untuk memburu penadah sekaligus mencari keberadaan sepeda motor milik korban," imbuhnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·