Jakarta -
Buku nikah nan rusak alias lenyap dapat diterbitkan kembali sesuai dengan sistem nan berlaku. Penerbitan kitab nikah pengganti dilakukan di tempat janji nikah dilaksanakan dan tidak dipungut biaya.
Berdasarkan info resmi dari Bimas Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, berikut ini langkah urus kitab nikah rusak alias hilang.
Buku Nikah Rusak
Datang ke KUA dengan membawa:
- Buku nikah nan rusak
- KTP suami dan istri
- Pasfoto 2x3 latar biru
Buku Nikah Hilang
Datang ke KUA dengan membawa:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP suami dan istri
- Pasfoto 2x3 latar biru
Syarat Administrasi Nikah Tahun 2026
Bagi Anda dan pasangan nan mau menikah tahun ini, wajib mengetahui syarat manajemen untuk daftar nikah di KUA. Persyaratan ini berasas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Mengutip dari unggahan IG Bimas Islam (@bimasislam), berikut syarat manajemen untuk keperluan nikah tahun 2026.
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
- Pasfoto latar belakang biru 4x6 5 lembar, 2x3 5 lembar beserta softcopy
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu tanda masyarakat (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin nan melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Surat keterangan sehat dari akomodasi kesehatan
- Surat persetujuan catin
- Izin tertulis dari orang tua alias wali (bagi catin nan belum mencapai usia 21 tahun)
- Surat pengecualian kawin dari pengadilan bagi catin nan belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal penyelenggaraan nikah)
- Akta kematian bagi duda/janda pisah mati
- Penetapan izin poligami dari pengadilan kepercayaan (bagi suami nan hendak beristri lebih dari seorang)
- Surat izin dari pemimpin alias kesatuan bagi TNI/Polri
- Akta pisah bagi duda/janda pisah hidup
Perhatian:
- Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum janji dilaksanakan. Kurang dari waktu tersebut, catin kudu mendapat surat pengecualian dari camat alias membikin surat pernyataan bermeterai nan disertai alasan.
- Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA alias di luar hari dan jam kerja.
- Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan.
- Daftar nikah semakin mudah lewat SIMKAH.
(kny/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·