Cara Cek dan Bayar Denda jika Terlambat Lapor SPT Tahunan 2026

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Cara Cek dan Bayar Denda jika Terlambat Lapor SPT Tahunan 2026

Cara Cek dan Bayar Denda jika Terlambat Lapor SPT Tahunan 2026 (Foto: Freepik)

JAKARTA - Cara cek dan bayar denda jika terlambat lapor SPT Tahunan 2026. Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 nan dilaporkan 2026 lebih awal guna menghindari antrean sistem Coretax dan denda.

DJP Kementerian Keuangan mengingatkan pemisah akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 nan dilaporkan di 2026 adalah SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) pada 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak Badan pada 30 April 2026.

Pada tahun ini, seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax. Artinya, wajib pajak kudu memastikan akun Coretax sudah aktif sebelum menyampaikan laporan SPT Tahunan.

Denda Telat Lapor SPT

Batas waktu dan denda keterlambatan diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besaran denda tersebut berbeda untuk tiap jenis wajib pajak, yakni:

Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT

Rincian denda dan kembang tersebut bakal disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) nan bakal dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan nan terdaftar pada database DJP.

Wajib pajak bayar denda jika sudah mendapat STP. Apabila STP tak kunjung diperoleh, sebaiknya tanyakan ke KPP di mana Anda terdaftar untuk menghindari akumulasi kembang denda nan makin besar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com