Buruh Ramai-Ramai Tolak Aturan Outsourcing Baru, Ini Poin Pemicunya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menegaskan, seluruh serikat pekerja mempunyai sikap nan sama mengenai penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya alias outsourcing.

Menurutnya, seluruh organisasi pekerja sepakat meminta pemerintah merevisi patokan tersebut dan mengembalikannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Andi Gani mengatakan, sejak awal KSPSI sudah menyampaikan langsung kepada pemerintah dalam beragam pertemuan bahwa patokan outsourcing semestinya kembali pada skema lama nan lebih jelas dan terbatas.

"Kami KSPSI, tentu sama, sama dalam artinya begini. Kami sejak awal meminta kepada pemerintah pada saat pertemuan-pertemuan dengan beberapa pejabat negara, bahwa permintaan KSPSI nan merupakan konfederasi pekerja terbesar di Indonesia saat ini, patokan outsourcing itu kembali ke Undang-Undang 13/2003, ialah ada pemisah waktu nan jelas, lampau 5 jenis pekerjaan," kata Andi Gani kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, masalah muncul lantaran dalam Permenaker 7/2026 terdapat ekspansi kategori pekerjaan outsourcing hingga mencakup jasa operasional. Padahal, dalam patokan sebelumnya jenis pekerjaan outsourcing sudah dibatasi secara tegas.

"Hanya ada lima jenis pekerjaan. Tapi kan sekarang berkembang sampai ke jasa operasional. Nah ini nan menurut kami pemerintah mesti menjelaskan, kenapa bisa ada penambahan pasal seperti itu," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya cukup terkejut dengan munculnya penambahan pasal tersebut lantaran sebelumnya serikat pekerja meminta patokan outsourcing dikembalikan ke format Undang-Undang 13/2003 tanpa tambahan norma baru.

Massa pekerja menggelar tindakan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Massa pekerja menggelar tindakan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Karena kesepakatan kami adalah kembali ke Undang-Undang 13/2003 nan tidak ada pasal tambahan. Nah ini nan membikin kami agak terkejut, kenapa bisa terjadi penambahan seperti ini. Dan ini siapa nan kira-kira melakukan perihal ini," ucap dia.

Andi Gani kemudian menjelaskan, dalam Undang-Undang 13/2003, jenis pekerjaan outsourcing sudah diatur secara spesifik seperti jasa kebersihan, keamanan, katering, dan pekerjaan penunjang lainnya.

"Hanya kan sekarang beda sampai akhirnya ada jasa operasional," ujarnya.

Menurut dia, istilah "jasa operasional" dalam Permenaker 7/2026 justru membuka ruang multitafsir nan berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk memasukkan lebih banyak jenis pekerjaan ke skema outsourcing.

"Jasa operasional kan jadi debatable. Debatable dalam artian, bisa saja pihak pemberi kerja bakal mengartikan bahwa tenaga admin, tenaga operasional nan menjaga proses produksi termasuk perihal tersebut. Dan tidak adanya kejelasan soal pemisah waktu," kata dia.

Karena itu, KSPSI meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai perubahan patokan tersebut. Namun secara prinsip, kata dia, serikat pekerja meminta patokan outsourcing dikembalikan saja ke ketentuan lama dimana sangat jelas diatur outsourcing hanya diperbolehkan 5 jenis pekerjaan ialah Security, Catering, Jasa Pelayanan Driver, Jasa Pendukung Pertambangan, dan Cleaning Service.

"Nah ini nan mesti dijelaskan oleh Kemnaker. Jadi intinya untuk Permenaker nomor 7 tahun 2026 kami mau menentang adanya revisi. Mudahnya adalah kembali saja ke Undang-Undang 13/2003 itu," ujarnya.

"Nggak perlu lagi bingung seperti apa ya. Tapi kembali ke Undang-Undang 13/2003 sudah cukup," lanjut Andi Gani.

Saat ditanya apakah sikap KSPSI senada dengan serikat pekerja lainnya nan juga menolak Permenaker 7/2026, Andi Gani memastikan seluruh organisasi pekerja mempunyai pandangan nan sama.

"Semua, semua sama. Semuanya senada. Bahwa kami tidak setuju perihal tersebut lantaran bakal sangat memberatkan," tegasnya.

Sebelumnya, ratusan pekerja nan tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN), menggelar tindakan unjuk rasa di depan instansi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mereka menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 nan mengatur tentang pekerja alih daya alias outsourcing.

Dalam tindakan tersebut, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Permenaker 7/2026 justru melegalkan outsourcing dan tidak memberikan kepastian norma maupun perlindungan bagi pekerja.

Ia juga menyoroti Pasal 3 ayat 2 huruf E nan menyebut pekerja alih daya dapat digunakan untuk jasa penunjang operasional lantaran dinilai terlalu multitafsir.

KSPI berbareng Partai Buruh pun menakut-nakuti bakal menggelar tindakan lanjutan secara bergelombang di beragam wilayah jika tuntutan revisi patokan tidak direspons pemerintah.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News