Jakarta -
Puluhan ribu pekerja personil Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan pekerja personil Serikat Pekerja berdikari tingkat perusahaan bakal melakukan tindakan unjuk rasa di DPR dan Istana Negara. Aksi direncanakan berjalan sekitar akhir Agustus alias September.
Aksi tersebut bermaksud mengawal aspirasi nan sudah di susun oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan nan baru dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN). Buruh nan bakal turun ke jalan tidak tergabung dalam serikat pekerja Partai Buruh.
"Kami ini golongan pekerja nan tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun, kami ini bisa dibilang adalah poros tengah aktivitas pekerja Indonesia nan independent, dan kami sedang marathon konsolidasi turun ke basis-basis,"kata Presiden KSPNRistadi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aspirasi Buruh
1. Upah Minimum
Ristadi mengatakan, patokan bayaran minimum nan selama ini bertindak membikin ketimpangan bayaran minimum antar wilayah semakin tinggi, misalnya bayaran minimum Kota Bekasi Rp 5,99 juta dan Yogyakarta Rp 2,8 juta,
"Artinya UMK Kota Bekasi dua kali lipat lebih dari UMK Yogyakarta. Ini tidak setara bagi pekerja nan mempunyai kompetensi sama dan jam kerja nan sama, apalagi jika peralatan nan di produksi nilai jualnya sama," sebut dia.
Ristadi menilai keahlian perusahaan bayar pekerjanya bukan berasas perusahaan itu ada di wilayah mana, tetapi berasas nilai jenis dan skala usahanya.
"Oleh lantaran itu, kami usulkan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional, dimana intinya adalah satu jenis upaya dan skala upaya nan sama, bayaran minimumnya sama seluruh Indonesia," jelas dia.
2. Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Pelanggaran penyelenggaraan patokan perlindungan pekerja/buruh tetap banyak terjadi dari dulu sampai sekarang, seperti pekerja dibayar di bawah bayaran minimum, pekerja tidak di-cover program agunan sosial, penyimpangan praktik hubungan kerja perjanjian dan alih daya/outsourcing, kompensasi PHK di bawah patokan dll.
"Tugas penegakan norma ketenagakerjaan diamanahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sayang kinerjanya tidak maksimal lantaran dibelit persoalan teknis seperti kurang petugas, kurangnya sarana prasarana, kewenangan tidak kuat, problem personalnya apalagi halangan politis seperti ada kedekatan pengusaha dengan penguasa setempat, sehingga pegawai pengawas takut menindak pelanggaranya," bebernya.
Atas situasi tersebut KSPN mengusulkan bahwa Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan kudu di wadahi dan dikomandani oleh badan langsung di bawah Presiden, dengan kewenangan dan anggaran nan lebih memadai. Nama badan tersebut adalah Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).
"Namun badan ini juga jangan menjadi monster nan menakutkan bagi penanammodal alias bumi usaha, tetapi badan ini juga berpendirian mendukung investasi menjaga bumi upaya tetapi juga pekerja kudu sejahtera dilindungi sesuai ketentuan nan berlaku," tuturnya.
3. Hapus Outsourcing
Sistem outsourcing dan hubungan kerja perjanjian adalah langkah bumi upaya untuk mendapatkan pekerja/buruh nan lebih elastis dan efisien. Ristadi mengatakan, dalam prinsip negosiasi win-win solution harusnya pengusaha jangan ambil semua kedua skema hubungan kerja tersebut.
"Silakan ambil salah satu saja, misalnya hubungan kerja perjanjian dengan pembatasan jenis pekerjaan dan waktunya. Sementara outsourcing kami minta jangan juga diambil, artinya hapus outsourcing," imbuhnya.
4. Pemagangan Diatur UU Pendidikan
Ristadi beranggapan pemagangan alias praktek kerja lapangan cukup diatur dalam Undang-undang Pendidikan. Magang adalah bagian dari kurikulum pendidikan level SMA dan Perguruan Tinggi, dengan maksud agar siswa/mahasiswa nan lulus sudah siap untuk masuk bumi kerja.
"Jangan kemudian setelah lulus kudu dilatih lagi, artinya kan program pendidikan kita itu hanya menghasilkan lulusan nan tidak siap mandiri, dan lebih jauh biaya pendidikan nan sudah butuh waktu lama dan berbiaya mahal tak ada output nan konkret, jadi sia-sia saja. Jadi, kami usulkan bahwa pemagangan masukan sebagai bagian kurikulum pendidikan dan bukan merupakan hubungan kerja," beber Ristadi.
5. Isu Pekerja Platform Digital-Kasus PHK
KSPN juga bakal membawa rumor lain seperti pekerja platform digital hingga kasus PHK. Untuk pekerja platform digital, dia mengatakan perlu ada patokan nan lebih tegas mengenai hubungan kerjanya.
"Isu-isu lain seperti pekerja platform digital kudu diatur lebih tegas hubungan kerjanya. PHK dan duit pesangon tidak jauh beda dengan nan diusung oleh golongan pekerja lain. Jadi nan kami urai hanya aspirasi nan berbeda saja," tutup Ristadi.
(ily/ara)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·