
Said Iqbal (Foto: Okezone)
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berbareng Partai Buruh mengusulkan usulan kenaikan bayaran minimum tahun 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Formula besaran kenaikan tersebut ditujukan bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan disparitas laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa dorongan nomor ini sengaja dirilis lebih awal mengingat tenggat penetapan UMP 2027 dijadwalkan berjalan pada 1 November 2026. Sementara itu, keputusan penetapan UMK dan bayaran minimum sektoral dijadwalkan menyusul pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini bakal kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui beragam jalur
konstitusional,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).
Said memaparkan bahwa pihaknya mendasarkan formulasi kenaikan bayaran pada
tiga variabel utama, ialah rata-rata inflasi tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta penggunaan indeks tertentu (alpha).
Terkait variabel indeks tertentu, serikat pekerja menetapkan nomor 0,9, nan tetap berada di dalam koridor rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026.
“Dalam mengusulkan kenaikan bayaran minimum dan bayaran minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan nomor 0,9 mempunyai dasar,” kata Said.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·