Bupati Tulungagung Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka: Mohon Maaf

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Minggu (12/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tulungagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Gatut tampak digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (12/4) awal hari, tepatnya pada pukul 00.17 WIB. Ia berbareng ajudannya terlihat mengenakan rompi oranye.

Saat menuju ke mobil tahanan, Gatut Sunu menyampaikan permohonan maaf saat ditanya apa nan hendak dia sampaikan kepada masyarakat di Tulungagung.

“Mohon maaf,” ujar Gatut.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melangkah menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Minggu (12/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia kemudian tutup mulut hingga masuk ke mobil tahanan berbareng ajudannya, Dwi Yoga Ambal, nan turut menjadi tersangka pemerasan.

Penetapan tersangka kepada Gatut Sunu dan Dwi Yoga ini diawali dari OTT KPK. Setelah ditangkap oleh interogator dan diperiksa intensif, ada bukti permulaan nan cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan menetapkan dua orang tersangka, ialah GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan DYA selaku ADC alias ajudan Bupati," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konvensi pers di kantornya, Sabtu (11/4).

Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Tulungagung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkap, Gatut Sunu memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2,7 miliar sudah dikantongi Gatut Sunu.

Dari hasil OTT, KPK turut menyita sejumlah peralatan bukti, mulai dari dokumen, peralatan bukti elektronik, hingga peralatan mewah.

"Tim juga mengamankan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta duit tunai senilai Rp 335,4 juta nan merupakan bagian dari duit senilai Rp 2,7 miliar nan diduga telah diterima GSW," kata Asep.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e alias Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan